Simak, Fakta Penting Seputar Pembayaran THR Lebaran 2021
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menteri Ida.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Bagaimana tren siswa patungan untuk THR guru di bulan Ramadan tahun ini? Tren siswa patungan makanan ringan hingga sembako untuk jadi bingkisan THR guru juga muncul di Ramadan tahun ini. Aksi berbagi ini menuai pro kontra dari publik lantaran di satu sisi dinilai terlalu memberatkan siswa, di sisi lain mengajarkan peduli terhadap guru.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Apa yang sedang tren di bulan Ramadhan? Pantun adalah bentuk puisi lama yang sangat populer. Dalam rangka datangnya bulan suci Ramadhan, pantun adalah salah cara untuk menyambut bulan puasa tersebut.
-
Kapan Ramadhan di luar angkasa? Selama masa tinggalnya, umat Islam di Bumi akan merayakan bulan Ramadhan – waktu puasa, doa dan refleksi yang berlangsung dari malam tanggal 22 Maret hingga 21 April.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
Menurutnya, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan. Terlebih, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh.
Beberapa fasilitas sudah diberikan pemerintah di antaranya adalah PPnBM. Fasilitas ini berhasil menaikkan penjualan kendaraan di bulan Maret sebesar 143 persen. Di sisi lain pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan.
"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di bulan maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen menengah 20 persen dan tinggi 10 persen," jelasnya.
Berikut sejumlah fakta penting seputar pembayaran THR Lebaran 2021 yang dirangkum merdeka.com.
1. Waktu Pembayaran dan Penerima THR
Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.
Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Syarat Ketat Pembayaran THR Bisa Dicicil
Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.
Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
4. Antisipasi Masalah, Pemerintah Bentuk Posko THR
Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Dia juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
5. Sanksi Bagi Perusahaan Nakal
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memberikan ultimatum bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hingga H-7 Idul Fitri 2021. Yakni berupa pemberian denda hingga sanksi administrasi bagi perusahaan bandel tersebut.
Terkait denda, perusahaan diwajibkan membayar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
"Denda 5 persen dari total THR harus di bayarkan saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya.
Menaker Ida menambahkan, pembayaran denda 5 persen tersebut juga tak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Sehingga perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR.
Sedangkan terkait dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan akan merujuk peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2. Menaker Ida bilang, pemberian sanksi sendiri akan dilakukan secara bertahap.
"Sanksi administratif tersebut yang pertama berupa poin a: teguran tertulis, poin b: pembatasan kegiatan usaha, poin c: penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan poin d: pembekuan kegiatan usaha," bebernya.
Pemberian sanksi administrasi tersebut juga tak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya kira itu ya sama," tutupnya.
(mdk/bim)