Soal kenaikan upah, buruh lebih manja dari PNS
Tahun depan, kenaikan gaji buruh lebih besar dari kenaikan gaji PNS.
Uang bukan segalanya, tetapi segalanya butuh uang. Pepatah ini mungkin bisa memberi bayangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Para pekerja mulai dari buruh hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbondong-bondong mengejar uang dari kenaikan gaji ataupun upah yang mereka dapat.
Pada tahun depan, buruh meminta adanya kenaikan gaji hingga 50 persen. Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elito beralasan daya beli buruh menurun akibat kenaikan harga BBM. Pertimbangan lainnya adalah buruh merasa selalu dijadikan obyek investasi.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
Menurutnya, nilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak. Selama ini, kenaikan upah buruh tidak ada artinya lantaran belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak.
"Buruh menuntut kenaikan upah minimal sebesar 50 persen. Bukan 20 persen atau senilai inflasi," ujar Nining kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.
Walau demikian, pemerintah telah memutuskan tidak mengikuti permintaan para buruh tersebut. Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 maksimal 10 persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya. Aturan ini juga akan segera dibakukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Menurut pemerintah keputusan ini diambil juga mempertimbangkan kondisi perusahaan yang akan menggaji para buruh. Jangan sampai kenaikan upah berlebihan justru berujung pada PHK masal.
"Tidak berlebihan kepada dunia usaha dan tidak sampai mengakibatkan bangkrut dan PHK," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Berbeda dengan buruh, pemerintah sebelumnya telah merencanakan kenaikan gaji PNS untuk tahun depan yang hanya sebesar 6 persen. Angka ini masih di bawah kenaikan upah buruh yang mencapai 10 persen. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rencana kenaikan gaji tahun depan adalah satu bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menaikkan besaran pensiun pokok sebesar 4 persen sebagai upaya antisipasi atas hantaman inflasi atau kenaikan harga.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri serta para pensiunan," ujar SBY saat pidato RUU RAPBN 2014 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Pemerintah juga masih akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang dibayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Atas rencana ini, maka pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun, atau meningkat 18,8 persen dari belanja pegawai dalam APBNP tahun 2013.
Besaran itu tercantum dalam pos anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014.
(mdk/idr)