Soal pelarangan penenggelaman kapal pencuri ikan, ini respons Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, setiap keputusan menteri pasti memiliki kebaikan demi rakyat Indonesia. Presiden Jokowi juga meminta Menteri Susi untuk fokus pada industri pengolahan ikan.
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, setiap keputusan menteri pasti memiliki kebaikan demi rakyat Indonesia.
"Jadi semua kebijakan itu pasti untuk kebaikan negara, pasti untuk kebaikan rakyat. Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan. Tidak ada untuk jelekan itu tidak ada," ujar Presiden Jokowi seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Gudang Beras Bulog Pematang Kandis? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
Dia melanjutkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan meneggelamkan kapal pencuri ikan sangat baik karena bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di perairan Indonesia.
"Penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing. Terhadap pencurian ikan. Tak main main. Oleh karena itu, yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera," jelasnya.
Di lain pihak, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Susi untuk fokus pada industri pengolahan ikan. "Makanya saya bilang ke Bu Susi, sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong ekspor ikan karena ekspornya kita turun," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta Menteri Susi untuk menghentikan peneggelaman kapal pencuri ikan. Menko Luhut menginginkan Menteri Susi fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pendapat Menko Luhut. Menurut Wapres JK, sebaiknya Kementerian Kelautan dan Perikanan berhenti menenggelamkan kapal pencuri ikan
dan kapal-kapal yang ditangkap bisa dilelang atau dipergunakan kembali sehingga negara bisa mendapat pemasukan.
"Cukup (penenggelaman kapal), tinggal supaya begini kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong, kita kondisi begitu di sampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," ujarnya.
Wapres JK juga mengatakan, sebetulnya tidak ada pasal di dalam UU Perikanan yang menegaskan bahwa kapal pencuri ikan yang ditangkap harus dibakar.
"Dalam undang-undang tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," kata JK.
Meski demikian, dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4), penenggelaman kapal pencuri ikan diperbolehkan. Namun, JK berpendapat itu hanya bersifat pilihan bukan keharusan.
Baca juga:
JK dan Luhut sentil kebijakan Susi, Pimpinan DPR minta Jokowi turun tangan
Kadin: Menenggelamkan kapal butuh biaya yang tidak sedikit
Menteri Susi tenggelamkan kapal, dipuji Jokowi tapi dilarang Luhut & JK
Pembelaan Menteri Susi soal penenggelaman kapal asing
Menteri Susi enggan komentar soal penghentian penenggelaman kapal asing
Wapres JK sebut tidak ada aturan kapal yang ditangkap harus dibakar
WN Thailand pencuri ikan di Selat Malaka didenda Rp 200 juta