Sosialisasi redenominasi terlalu dini bisa timbulkan masalah
Mulainya sosialisasi tanpa Undang Undang akan menimbulkan masalah pada saat pembahasan di DPR nanti.
Langkah pemerintah dan Bank Indonesia untuk mulai menyosialisasikan penyederhanaan nilai Rupiah awal pekan lalu dianggap malah akan menimbulkan masalah. Pasalnya, undang undang yang melandasi penyederhanaan nilai (redenominasi) tersebut belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad Wibowo mengatakan secara ideal, pemerintah dan BI seharusnya menunggu undang undang yang melandasi redenominasi selesai agar dasar hukumnya jelas.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah sangat penting untuk Indonesia? Rupiah (IDR) termasuk dalam golongan mata uang dengan daya beli terendah. Hal ini semakin menunjukan urgensi pelaksanaan redenominasi rupiah di Indonesia.
-
Kapan redenominasi rupiah akan diimplementasikan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa manfaat utama dari Redenominasi Rupiah untuk mata uang Indonesia? Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyatakan manfaat utama dari redenominasi rupiah adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat rupiah di antara mata uang negara lain.
-
Siapa yang memimpin rencana redenominasi rupiah di Indonesia? Rencana penyederhanaan mata uang telah digulirkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
-
Kapan redenominasi rupiah pertama kali direncanakan di Indonesia? Di Indonesia, redenominasi telah dicanangkan sejak tahun 2010.
"Dalam contoh mata uang yang disosialisasikan kemarin ada catatan, 'sesuai UU.' Ini bisa jadi pertanyaan, UU yang mana? di DPR bisa dipermasalahkan sebagai kebohongan publik," ujar Dradjad yang dulunya merupakan anggota Komisi XI DPR kepada merdeka.com, Minggu (27/1).
Lebih jauh lagi, ungkap Dradjad, secara politik hal tersebut akan dipermasalahkan oleh DPR nantinya pada saat pembahasan rancangan UU Redenominasi dengan Komisi XI. Padahal, UU tersebut baru akan dibahas tahun ini dan ditargetkan rampung akhir tahun nanti.
"Mungkin juga akan ada pihak-pihak yang merasa Lapangan Banteng dan Thamrin mem-fait accompli Senayan. Apalagi belum semua legislator sepakat dengan redenominasi," ungkap dia.
Meski begitu, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu setuju dengan redenominasi. Hal tersebut disinyalir akan memberi pengaruh yang baik untuk perekonomian. "Dari sisi ekonomi, redenominasi memberikan manfaat efisiensi dan kepraktisan serta gengsi dibandingkan mata uang dunia yang lain," kata dia.
Efek gengsi ini, akan mempengaruhi permintaan dan penyediaan Rupiah. "Jadi secara ekonomi, redenominasi lebih besar manfaatnya, dengan catatan tersosialisasi secara memadai. Selain itu pelaksanaannya harus benar dan sesuai kepatutan ketatanegaraan yang berlaku," kata dia.
Di sisi lain, catatan untuk pemerintah dan BI adalah efek samping dari redenominasi tersebut. Yaitu oknum-oknum yang mencetak uang asli tapi palsu.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah dan BI telah sepakat untuk menyederhanakan digit mata uang Rupiah dengan memotong tiga nol dari Rupiah. Targetnya, tahun 2014 nanti akan beredar dua jenis mata uang Rupiah, yaitu Rupiah lama dan baru, sebagai masa transisi selama enam tahun ke depan. BI disinyalir telah mempersiapkan Rp 200 miliar untuk masa transisi ini.
(mdk/rin)