Sri Mulyani: Belum Ada Pembahasan tentang Pengembalian Pengawasan Perbankan ke BI
Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini dalam kondisi rentan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, secara tidak langsung DPR meminta OJK dibubarkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan bahkan belum menerima informasi mengenai hal tersebut. Sebab, pemerintah dengan DPR saat ini tengah dalam proses pembahasan mengenai arsitektur pengawasan keuangan dan moneter.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
"Kami belum ada informasi atau pembahasan substansi tentang itu. Pemerintah saat ini dan dengan DPR akan memutuskan bagaimana arsitektur dari kewenangan pengawasan keuangan dan moneter, dan ini akan bergantung dari proses legislasi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Kamis (16/7).
Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini dalam kondisi rentan.
"Banyak perusahaan menghadapi tekanan dari penurunan ekonomi, dan kebijakan untuk mendukung ketahanan perusahaan sektor keuangan dan institusi keuangan, bank, dan banyak yang mengatakan mereka nggak akan survive," ujar dia.
Untuk menghindari penyimpangan dari setiap kebijakan yang dibuat, pemerintah terus melibatkan para penegak hukum. Dia juga menekankan pemerintah terus bekerja sama dengan BI serta OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Keseimbangan akan terus disesuaikan. Pemerintah saat ini bekerja sama dengan BI dan OJK dan DPR untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia.
Pengembalian Fungsi Mungkin Terjadi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga mengatakan, pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat pada saat itu regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.
(mdk/idr)