Sri Mulyani: RUU HKPD untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Tujuannya adalah pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
"Di dalam RUU HKPD ini, tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, alokasi sumber daya nasional yang dilakukan, termasuk melalui TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harusnya konsisten mendukung upaya untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, ditulis Selasa (29/6).
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa profesi Diana Nasution? Diana Nasution, Sosok Diva Legendaris Indonesia Ibunda Marcelo Tahitoe Vokalis Dewa 19 Sosok DIana Nasution, penyanyi legendaris berdarah Batak ibunda dari Marcelo Tahitoe (Ello).
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Bagaimana Annisa Pohan menunjukkan dukungannya kepada SBY di Pestapora? Annisa Pohan hadir di panggung Pestapora untuk menunjukkan dukungannya kepada SBY. Selain memiliki wajah yang cantik, Annisa juga terbukti sangat ramah dan baik kepada para awak media serta penonton yang ada di tempat. Selama SBY menyanyi, Annisa turut berkaraoke bersama mertuanya. Ia dengan penuh semangat menyanyikan lagu Jamrud yang dinyanyikan oleh SBY.
Terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD ini. Pilar pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang makin menurun. Pemerintah akan reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.
Kedua adalah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Desain dari TKDD berfungsi sebagai countercyclical yang sinkron dengan pemerintah pusat.
"Jadi fungsi dari fiskal harus sinkron agar kita mampu mendudukkan APBN dan APBD dalam fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi, juga penyelarasan fiskal pusat dan daerah, besarnya defisit, serta refocusing APBD di dalam kondisi tertentu seperti yang terjadi pada saat ini," ujarnya.
Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas belanja daerah. Beberapa daerah memiliki kualitas belanja yang sangat bagus, tetapi masih ada daerah yang jauh tertinggal dan perlu untuk mengendalikan dari sisi kualitas dan disiplin belanja. Transfer ke daerah (TKD) perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, serta pengelolaan TKD dilakukan dengan berbasis kinerja.
Pilar keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi retribusi yang bersifat layanan wajib, melakukan pergeseran sebagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota.
"Sistem perpajakan daerah perlu untuk terus ditingkatkan, namun tetap sinkron dengan cita-cita kita untuk membangun lingkungan investasi yang baik, yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Fondasi untuk bisa menegakkan pilar-pilar tata kelola dari HKPD adalah akuntabilitas yang berorientasi kepada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas. Fondasi ini akan diperkuat dengan sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat dan daerah yang makin terintegrasi dan selaras; mekanisme pengawasan, monitoring, dan evaluasi; serta sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Empat pilar tersebut mendukung tujuan RUU HKPD dalam rangka memastikan kebijakan dan tujuan nasional menggunakan instrumen kebijakan fiskal di APBN tetap sinkron dengan yang dilakukan pemerintah daerah. APBN dan APBD bekerja sama secara sinergis, harmonis, dan selaras untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional.
(mdk/azz)