Sri Mulyani sebut evaluasi penurunan pajak obligasi dilakukan sejak 2013
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pihaknya telah melakukan evaluasi sejak 5 tahun lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menimbang baik buruknya kebijakan tersebut.
Pemerintah tengah mengkaji untuk menurunkan pajak instrumen surat utang berharga atau obligasi. Diharapkan arus modal dari instrumen tersebut dapat meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pihaknya telah melakukan evaluasi sejak 5 tahun lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menimbang baik buruknya kebijakan tersebut.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kurniawan Dwi Yulianto dianggap sebagai apa? Pria kelahiran Magelang ini dianggap sebagai salah satu pesepak bola terbaik yang pernah dimiliki Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
"Jadi akan lihat apa yang jadi kendala dan bersama-sama dengan BI serta OJK melihat supaya insentif, tidak hanya konversi atau repatriasi tapi juga konversif," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (24/9).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pengenaan beban pajak untuk instrumen investasi seperti obligasi. Kajian tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan porsi pasar domestik dalam pembiayaan pemerintah.
"Ini yang sedang dikaji dan dievaluasi termasuk soal tarif yang beragam. Kita mau lihat dulu satu per satu dan apa kepentingannya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Jumat (21/9).
Kajian ini secara komprehensif akan dilakukan terhadap PPh Final untuk instrumen investasi di dalam negeri. Sebab, selama ini pengenaan pajak untuk investasi bervariasi mulai dari deposito hingga obligasi pemerintah.
"Pembicaraannya sudah agak lama ada kajian kita badingkan pro kontra serta advice dari berbagai macam segi apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi saat ini yang di pastrough ke yield suku bunga obligasi kita," jelasnya.
Baca juga:
Kemenkeu kaji rencana penurunan pajak bunga obligasi
PT JLB terbitkan obligasi Rp 1,3 triliun dengan kupon 9,75 dan 10,65 persen
Akuisisi 51 persen saham Pertagas, PGN kaji penerbitan obligasi
Rupiah capai Rp 14.700 per USD, investor obligasi luar negeri berpotensi pergi
Utang RI Rp 409 triliun jatuh tempo di 2019, Kemenkeu optimalkan obligasi