Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa mengumpulkan pajak bukanlah hal yang mudah. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, Selasa (8/10).
Dalam kesemptan itu, Sri Mulyani menyampaikan terkait postur APBN 2025, di mana di dalamnya menargetkan pendapat negara sebesar Rp2.996,9 triliun pada 2025. Sumber pendapatan itu salah satunya berasal dari pemungutan pajak.
"Ini rekor terbaru dari penerimaan negara, mendekati Rp3.000 triliun. Boleh lah ditepuktangani, susah lho, ngumpulin pajak. Kalau gampang ya tidak perlu tepuk tangan," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara ini pun merinci bahwa total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp505,4 triliun.
Menurutnya, hal itu merupakan target yang sangat ambisius dan realistis, lantaran didukung oleh pertumbuhan ekonomi Inodneia yang dinilai stabil di kisaran 5 persen.
"Cukup ambisius namun juga realistis sehingga bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di satu sisi, di sisi lain mampu mencukupi kebutuhan belanja dari program pemerintahan baru," pungkasnya.
Pajak Pekerja Sumbang 15 Persen
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muchamad Arifin mencatat bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari subjek pajak orang pribadi berkontribusi hingga 15,7 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.
Dia menuturkan bahwa kontribusi pajak penghasilan dari subjek pajak orang pribadi dibayarkan melalui dua cara, yaitu dibayar oleh setiap individu melalui pembayaran sendiri (kelompok PPh Orang Pribadi) atau dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).
"Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen, terdiri dari kontribusi PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi 1 persen," kata Muchamad Arifin dikutip dari Antara Serang, Banten, Jumat (27/9).
Dia menuturkan bahwa kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
“Kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan nonkelas menengah, namun dikelompokkan dalam kelompok subyek pajak PPh orang pribadi dan subyek pajak badan serta per kelompok jenis pajak,” jelasnya.
Upaya Tingkatkan Penerimaan Pajak
Arifin mengatakan bahwa kini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui edukasi, penguatan pengawasan dan pemeriksaan, serta pengembangan core tax system untuk mengumpulkan data para wajib pajak dengan lebih komprehensif.
Dia mengatakan bahwa sistem yang ditargetkan untuk diluncurkan pada akhir Desember 2024 tersebut tidak hanya akan mengumpulkan data para wajib pajak terkait PPh, tapi semua jenis pajak.
“Core tax system nanti akan menggabungkan beberapa data, baik dari internal Kemenkeu maupun eksternal dari instansi, lembaga, atau asosiasi. Itu nanti dihubungkan dengan NIK, sehingga wajib pajak (yang belum punya NPWP) masuk ke sistem kami, jadi basis pajak meningkat,” imbuh Arifin.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak mencapai Rp1.196,54 triliun per Agustus 2024, atau 60,16 persen dari target dalam APBN 2024.