Sri Mulyani Tunda Pengenaan Pajak Karbon: Ekonomi Global Masih Bergejolak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sama sekali tidak ada kendala terkait penyusunan regulasi pajak karbon. Hanya saja untuk penerapannya, pemerintah menunggu momentum yang tepat.
Pemerintah terus menunda pengenaan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara. Seharusnya, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku pada 1 April 2022, namun terus dilakukan penundaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sama sekali tidak ada kendala terkait penyusunan regulasi pajak karbon. Hanya saja untuk penerapannya, pemerintah menunggu momentum yang tepat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Kendala teknis tidak ada, kita semuanya sudah siapkan," kata Sri Mulyani di Hotel Sofitel, Nusa Dua Bali, Rabu (13/7).
Hanya saja, dalam setiap penerapan kebijakan, perlu melihat kondisi terkini, bukan hanya persiapan teknisnya saja. Mulai dari sisi ekonomi, sosial dan politik. "Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policynya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan keberhasilan sebuah policy," imbuhnya.
Saat ini, penerapan pajak karbon masih terus ditunda karena situasinya masih belum memungkinkan. Kondisi ekonomi global yang masih bergejolak menjadi faktor utama penundaan. Apalagi saat ini sedang terjadi kenaikan inflasi yang tinggi di berbagai negara. Sebab kebijakan tersebut bisa memengaruhi keseluruhan ekonomi meskipun baru diterapkan di kalangan terbatas yakni pembangkit listrik.
"Karena saat ini fokusnya pada kenaikan inflasi yang diikuti dengan kenaikan suku bunga dan likuiditas yang bisa berdampak pada resesi," katanya.
Sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan seharusnya tidak menjadi beban baru. "Jadi kita harus fokus dan jangan sampai kita introduced suatu policy yang akan memperburuk resiko yang sedang terjadi di level global," katanya.
Meski begitu tidak berarti persiapan teknis dan mekanismenya tidak dilakukan. Pihaknya telah bekerja sama dengan kementerian terkait. Di tahap awal, pengenaan pajak karbon akan tetap berjalan sesuai rencana. Dilakukan dengan mekanisme cap dan trade.
Dari sisi keandalan, perdagangan karbon telah tarif yang cukup rendah karena bertujuan untuk membangun reputasi dan nilai liabilitasnya terlebih dulu.
Baca juga:
Terungkap, Ini Alasan Sri Mulyani Tunda Penerapan Pajak Karbon
Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon
Pemerintah Beri Sinyal Tunda Penerapan Pajak Karbon, Tetap di 2022?
Pemerintah Kenakan Pajak Karbon untuk PLTU Batubara Mulai 1 Juli 2022
Pajak Karbon PLTU Diharapkan Tingkatkan Pemanfaatan Energi Bersih
Usai Terapkan Tarif PPN 11 Persen, Pemerintah Incar 3 Objek Pajak dan Cukai Baru