Syarat untuk PNS agar Bisa Bekerja Tanpa Perlu ke Kantor
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce pernah mengatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan FWA bagi pegawainya.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini membuat PNS bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan tak perlu ke kantor.
Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para PNS.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
"Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022," ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati.
Namun demikian, bukan berarti semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa bekerja dimanapun sesuka hati mereka.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce pernah mengatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan FWA bagi pegawainya.
"Pertama, instansi yang memiliki PNS dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di-WFA-kan," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (12/5).
Untuk jabatan spesifiknya, dia berharap setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saja yang bisa diberikan kewenangan untuk melakukan WFA. Sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Averrouce lantas mengambil contoh beberapa jabatan administratif di sektor pemerintahan yang bisa menerapkan sistem kerja tak harus di kantor.
"Sebagai contoh, jenis pekerjaan analis/telaah kebijakan, perencanaan program, penelitian kebijakan tertentu, administrasi perkantoran, dan sebagainya," paparnya.
Syarat berikutnya, sistem WFA bisa diimplementasikan untuk instansi yang sebagian besar atau lebih dari 50 persen pegawainya telah menguasai teknologi informasi, baik pemanfaatan software maupun hardware.
"Dan ketiga, instansi yang telah memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien," imbuh Averrouce.
(mdk/idr)