Tak Cuma Pesawat, Ini Batas Maksimal Bagasi Penumpang Kapal Laut dan Kereta Api
Batas maksimal bagasi di setiap moda transportasi umum yang jadi andalan saat mudik.
Batas maksimal bagasi di setiap moda transportasi umum yang jadi andalan saat mudik.
Tak Cuma Pesawat, Ini Batas Maksimal Bagasi Penumpang Kapal Laut dan Kereta Api
Batas Maksimal Bagasi Penumpang Kapal Laut dan Kereta Api
Perjalanan mudik menjadi sebuah tradisi masyarakat Indonesia setiap lebaran. Beragam sarana transportasi umum menjadi pilihan masyarakat untuk menuju kampung halaman.
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat mudik menggunakan transportasi umum seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat. Salah satunya batas maksimal bagasi.
Pakaian ganti, hingga keperluan selama berada di kampung halaman merupakan barang wajib yang akan dibawa.
Namun saat kembali ke perantauan, biasanya volume barang bawaan akan lebih banyak.
Untuk itu, agar tidak dikenakan biaya tambahan bagasi, ketahui terlebih dahulu batas maksimal bagasi di setiap moda transportasi andalan saat mudik.
1. Kapal Laut
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni Persero) sebagai operator kapal laut memberikan batas maksimal bagasi yang boleh dibawa penumpang.
Di kapal penyeberangan milik PT Pelni, batas maksimal bagasi yaitu 40 Kg dengan dimensi 70x40x35 cm.
2. Pesawat
Selain kapal laut, pesawat juga menjadi pilihan moda transportasi masyarakat saat mudik.
Seluruh maskapai penerbangan sepakat, batas maksimal bagasi yang bisa masuk ke dalam kabin 7 Kg dengan dimensi paling besar 58x46x23 cm yang disesuaikan dengan head rack.Jika berat atau dimensi bagasi tidak dapat masuk kabin, barang bisa dimasukan sebagai bagasi terdaftar.
Bagasi terdaftar terdiri dari barang/benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang/benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.
Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel pada boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.
Setiap maskapai memiliki ketentuan berbeda terhadap batas maksimal bagasi terdaftar. Namun untuk penerbangan domestik batas maksimal bagasi terdaftar umumnya tidak melebihi 32 kg.
3. Kereta api
Sebagai moda transportasi andalan masyarakat ketika mudik, volume barang bawaan masyarakat kerap meningkat.
KAI sebagai operator perkeretaapian membolehkan setiap penumpang membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Jika penumpang membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.
Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000/kg
Jika barang bawaan memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm), maka tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.