Tak masuk industri prioritas, pengusaha rokok protes pemerintah
Dia mengklaim industri hasil tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Pengusaha rokok mempertanyakan sikap pemerintah memandang sebelah mata industri hasil tembakau (IHK). Sebab, pemerintah mengecualikan kumpulan perusahaan rokok tersebut dari sepuluh industri prioritas termuat dalam draf Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun (RIPIN) 2015-2035.
Kesepuluh industri itu adalah pangan; farmasi, kosmetik dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; alat transportasi; elektronika dan telematika (ICT); dan pembangkit energi.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Kemudian, industri pendukung; barang modal, komponen, dan bahan penolong. Lalu industri hulu agro. Dan, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, serta kimia dasar (hulu dan antara).
"Padahal, dalam penjabaran di tabel 1 terkait sasaran pembangunan industri 2015-2035, tembakau masih menjadi parameter pertumbuhan industri," kata Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran Jakarta, Selasa (3/3)
Menurut Ismanu IHT jadi minim perlindungan lantaran tak dimasukkan ke dalam daftar industri prioritas. Padahal, IHT berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
"Hampir 10 persen dari total Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN)."
Sebagai ilustrasi, tahun lalu, IHT setor cukai sebesar Rp 112 triliun. Itu diluar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai. "IHT terbukti tahan krisis, menyerap banyak tenaga kerja," kata Ismanu.
Maka itu, Ismanu mendorong pemerintah memasukkan IHT ke dalam daftar industri prioritas. Sebab potensi peningkatan pungutan cukai rokok masih besar.
Tahun ini target produksi rokok lokal dipatok 358 miliar batang. Naik dibandingkan 2014 sebesar 345 miliar batang.
Sementara, pemerintah mematok pendapatan cukai rokok 2015 sebesar Rp 140 triliun atau naik 27 persen.
"Rokok ini porsinya sangat besar dan tidak ada komoditi lain yang bisa lawan. Contohnya minuman beralkohol saja hanya di sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun."
Baca juga:
Penaikan target penerimaan cukai 2015 dinilai tak realistis
2015, Ini strategi Kemenkeu capai target cukai rokok Rp 120 T
Triwulan IV/2014, Kemenkeu salurkan pajak rokok Rp 1,179 T
Tahun depan, cukai rokok naik sampai 16 persen
4.288 Karyawan PT Gudang Garam daftar pensiun dini
Produsen rokok popular di Kediri pensiunkan ribuan pekerjanya