Tak Netral Saat Pemilu, PNS Bisa Kena Hukum Penundaan Kenaikan Gaji Hingga Dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menegaskan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas pasca Pemilu 2019. ASN di pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menegaskan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas pasca Pemilu 2019. ASN di pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.
"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung," tegas dia saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Menteri Syafruddin juga menekankan, apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. "Sanksi dan sebagainya? Itu akan diselesaikan secara komprehensif. ASN dibawahi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah masing-masing," pungkas dia.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010.
Adapun pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam politik juga turut diatur dalam regulasi Kementerian PANRB lewat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Tingkat sanksi yang dapat dikenakan terbagi dalam dua kategori, yakni pemberian Hukuman Disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Bentuk hukumannya pun bermacam-macam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji hingga diberhentikan.
Berdasarkan Pasal 7 angka 3 dan 4, dituliskan penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk HD berat, akan dijatuhi hukuman berupa pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Sebelumnya, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat ada 67 kasus pelanggaran netralitas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak menggunakan media sosial. Hal itu tercatat sepanjang 1 Maret hingga 14 April.
"51 di antaranya ditemui di media sosial. Jenis-jenis pelanggaran di media sosial yang biasanya dilakukan adalah mengunggah gambar atau foto peserta Pemilu dan menanggapinya dalam bentuk komentar dan tanda like," kata Anggota Pattiro Nurjanah, di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gedung Smesco.
Selain media sosial, katanya, jenis pelanggaran lainnya juga ditemukan seperti mengikuti dan terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.
"Menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu, memberikan fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu, dan memasang alat peraga kampanye," katanya.
Sementara itu, KASN sendiri mencatat ada lebih banyak kasus pelanggaran netralitas oleh ASN. Lembaga itu mencatat sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019 terdapat 128 kasus ASN yang tidak netral. Data tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan ke KASN.
"Dari 128 kasus itu, pelanggaran netralitas PNS paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan yakni sebanyak 30 kasus. Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus," sambung Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri PAN-RB: Kalau Tak Jadi PNS, Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK
Hari Kejepit, PNS Dilarang Bolos Hari Ini
Menpora Usul Atlet PON Peraih Medali Emas Bisa Diangkat Jadi PNS
Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial
KASN Temukan 128 Kasus Netralitas ASN di Pilpres 2019
ASN Sleman Tersangkut Kasus Video Porno
Pelanggaran Jam kerja Dominasi Kasus Disiplin PNS