Tanggapan GoTo Digugat Capai Rp 1,8 T: Kami Telah Daftarkan Merek GoTo
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo. Gugatan sendiri termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo. Gugatan sendiri termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Astrid menyatakan, GoTo telah mengetahui adanya gugatan. Selain itu, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana perubahan di industri otomotif Indonesia pada era Jokowi? Terjadi perubahan besar dalam kepemilikan usaha di industri otomotif Indonesia. Variabelnya banyak.Menariknya, merek otomotif China mulai masuk pada 2017 lewat Wuling dan DFSK. Disusul Hyundai (Korea) pada 2021.Yang terbaru, merek China kembali masuk pada 2022-2023: Chery, Neta, Great Wall Motor (GWM), dan lain-lain. Varialebel utama antara lain krisis moneter 1998, krisis industri keuangan 2008, dan sebagainya. Variabel ini cukup mengubah potret raja otomotif Indonesia di era Jokowi:Dari pengusaha ke kelompok usaha (konglomerasi).
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap dia kepada Merdeka.com, Selasa (9/11).
Astrid menyatakan, merek GoTo telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Dikutip Liputan6, Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo, hal ini seperti termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun, mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.
Selain itu, penggugat melalui petitumnya juga menyebut bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata mereka lebih lanjut dalam petitum itu.
Digugat Capai Rp 1,8 Triliun
PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.
Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar kepada PT Terbit Financial Technology.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.
Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.
(mdk/bim)