Target Investasi Setelah Ada UU Cipta Kerja Capai Rp708 Triliun di 2025
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa pemerintah telah membuat proyeksi mengenai investasi dan lapangan kerja usai disahkannya UU Cipta Kerja. Aturan anyar ini dipercaya akan meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.
"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam sebuah video conference dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (17/11).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana cara Kepala LKPP mendorong UMKK untuk berkontribusi dalam ekonomi Indonesia? Salah satunya dengan memasukan produknya di Katalog Elektronik. Sebagai marketplace terbesar yag dimiliki pemerintah, dengan memasukan produk dalam Katalog Elektronik, maka produk UMKK tersebut akan dilihat oleh 83 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 500 Pemerintah Daerah.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan. Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.
UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.
Menariknya, KEK non-industri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.
Sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan.
"Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025," ucap dia.
Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.
Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimalisasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK. Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK.
Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.
Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran administrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.
Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.
Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," papar dia.
(mdk/idr)