Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik Hingga Maret 2023
Dadan menjelaskan, kebijakan diberlakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi terkini yang belum mendukung untuk penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarrif adjusment).
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik non-subsidi di kuartal pertama tahun 2023. Artinya per 1 Januari-30 Maret 2023 tidak akan ada kenaikan tarif bagi 13 pelanggan nonsubsidi.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana dikutip dari esdm.go.id, Sabtu (31/12).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
-
Apa yang meningkatkan permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik? "Dengan komitmen global untuk mengurangi emisi dan mengadopsi kendaraan listrik, permintaan untuk baterai EV akan terus meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong permintaan terhadap nikel," ujar Toto.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
-
Kapan PLN mulai mendukung ekosistem kendaraan listrik? PT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
Dadan menjelaskan, kebijakan diberlakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi terkini yang belum mendukung untuk penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarrif adjusment).
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Sehingga pada triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022.
Namun, untuk kali ini pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian harga. Meskipun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai Oktober 2022 mengalami perubahan.
Sebagaimana diketahui, rata-rata kurs Rupiah terhadap mata uang dolar pada kuartal III-2022 sebesar Rp15.079,96/USD. Harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Tarif Listrik Subsidi Tetap
Hal serupa juga berlaku untuk tarif listrik bersubdisi. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap," kata Dadan.
Meski begitu, Dadan mengatakan perubahan tarif listrik ke depan kemungkinan akan mengalami kenaikan. Hal ini sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi makro dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
(mdk/idr)