Tarif Ojek Online Naik, YLKI Tuntut Grab dan GO-JEK Tingkatan Layanan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik dikeluarkannya regulasi mengenai ojek online beserta dengan ketentuan tarifnya. Dengan adanya aturan ini maka tarif ojek online dipastikan naik. Tulus memandang, aspek keamanan dan keselamatan ini menjadi krusial.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik dikeluarkannya regulasi mengenai ojek online beserta dengan ketentuan tarifnya. Dengan adanya aturan ini maka tarif ojek online dipastikan naik.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, meminta jaminan peningkatan pelayanan dari para penyedia jasa ojek online tersebut.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dll; sehingga bisa menekan lakalantas," ucap Tulus, Selasa (26/3).
Tulus memandang, aspek keamanan dan keselamatan ini menjadi krusial. Mengingat pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek keamanannya paling rendah.
Mengomentari mengenai sistem tarif yang dibatasi dengan batas atas dan bawah, bagi Tulus, ini adalah satu keputusan yang adil. "Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator."
"Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum," tambah dia.
Tulus menegaskan, setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi ojek online dan atau aplikator.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Cerita Menhub Budi soal Alotnya Menetapkan Tarif Ojek Online
Tarif Baru Ojek Online Ditetapkan, Simak 5 Fakta di Baliknya
Anggota Komisi V DPR Minta Jumlah Pengemudi Ojek Online Juga Dibatasi
Respons GO-JEK Hingga KPPU Terhadap Tarif Baru Ojek Online
Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta
Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojek Online
Tetapkan Tarif Ojek Online, Kemenhub Intip Praktik di Thailand dan Vietnam