Tarik dana ke Indonesia, Presiden Jokowi setuju koruptor diampuni
"Mereka harus bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir," ujar Dirjen Pajak Sigit.
Secara prinsip, Presiden Joko Widodo mendukung penghapusan sanksi kepada pelaku tindak pidana umum dan khusus, di luar terorisme dan narkoba. Asalkan mereka memindahkan dana yang di parkir di luar negeri ke Indonesia.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat menggelar silaturahim dengan pemimpin redaksi media massa, Jakarta, Rabu (27/5) malam.
"Kami berusaha menjadi mediator untuk menggodok wacana itu bersama aparat penegak hukum (Kepolisan, Kejaksaan, dan KPK)."
Penghapusan sanksi pidana ini juga berlaku bagi koruptor yang memindahkan uangnya ke Indonesia.
"Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setuju. Alasannya daripada banyak kasus rekening gendut tak tertangani, lebih baik mereka bawa balik uangnya dan bayar pajak."
Sigit menjelaskan sejumlah keuntungan jika orang kaya Indonesia, termasuk pelaku tindak pidana khusus atau umum di luar terorisme dan narkoba, memindahkan dananya dari luar negeri ke Tanah Air. Diantaranya, pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung dan dana tersebut bisa dipakai untuk memutar roda ekonomi nasional
"Mereka harus bayar tebusan sekitar 10 persen-12 persen dari dana yang diparkir. Tebusan ini sebagai penerimaan pajak. Apa jenis pajaknya, nanti kami pikirkan."
Sebagai gambaran, menurut Sigit, dana orang Indonesia diparkir di Singapura mencapai Rp 3 ribu-Rp 4 ribu trilun. Jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa mendapat pemasukan langsung sekitar 10 persen atau Rp 100 triliun.
"Kalau pemerintah dapatnya sebesar itu atau di atasnya, kebijakan ini worth it. Jika pemerintah dapatnya di bawah itu, tidak."
Persoalannya, terobosan ini membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Nah, Sigit berharap inisiatif membuat beleid tersebut datang dari legislatif.
"Nggak mungkin Kemenkeu membuat undang-undang terkait special atau legal amnesty semacam itu, karena di luar kewenangannya. DPR sudah kami ajak bicara."
Dia berharap pembahasan draf undang-undang terkait itu sudah bisa diusulkan di rapat paripurna dan komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Jika tembus, pembahasan untuk menjadi undang-undang tak perlu makan waktu lama.
"Pasal-pasalnya cuma butuh sedikit kok. Juli, Agustus, September selesai dibahas, undang-undangnya jadi bisa dijalanin tahun ini juga."