Taspen Punya Layanan Khusus untuk Peserta Dana Pensiun yang Sakit, Sudah Layani 20.439 Orang
Taspen secara aktif melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen mencatat sebanyak 20.439 peserta dana pensiun dengan kondisi sakit dan uzur di seluruh Indonesia per Juli 2024 telah mendapatkan layanan khusus.
Melalui layanan yang telah berjalan sejak 10 tahun ini, peserta pensiun mendapatkan kemudahan dalam menerima pensiun bulanan walaupun tetap berada di rumah. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap peserta pensiun mendapatkan pemenuhan hak manfaat secara maksimal, meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
- Pimpinan Taspen Tinjau Langsung Pelayanan di Kantor Cabang
- PT Taspen Jamin Dana Nasabah Aman Meski Mantan Dirut Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun
- Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
- Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen dalam memastikan bahwa setiap peserta pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan tanpa hambatan,” kata Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (22/8).
Selain itu, Taspen secara aktif melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersama seluruh mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia untuk memastikan agar seluruh peserta pensiun mendapatkan manfaat dan kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Cabang Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila peserta tidak bisa melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Peserta yang kondisi fisik dan kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk dalam kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Ajukan Permohononan Perlakuan Khusus
Apabila peserta pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga peserta pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen berupa Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan peserta pensiun, foto terbaru dari peserta pensiun yang menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan peserta Taspen Kantor Cabang Depok, menjadi salah satu peserta yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuatnya tidak dapat melakukan autentikasi, sehingga layanan perlakuan khusus telah membantunya dalam menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak bisa melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang diberikan Taspen,” kata Suryani.
Menurut perseroan, perlakuan khusus yang diberikan Taspen sejalan dengan arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang meminta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan, dan terukur dalam menjalankan proses bisnis.
Bersama seluruh 44 mitra bayar, Taspen menyampaikan pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh peserta melalui berbagai inovasi berkelanjutan sehingga peserta dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera.