Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Tambah Investasi di SBN
Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) Bab V, pemerintah menyiratkan akan kembali melaksanakan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah menyebut bahwa program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II dapat meningkatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN).
"Di tahun 2022 kita butuh pemasukan yang banyak untuk pembayaran beban fiskal yang luar biasa berat di tengah pandemi. Makanya, tarif pajak bagi harta yang dilaporkan secara sukarela menjadi hanya enam persen jika diinvestasikan pada SBN," kata Rusli dikutip dari Antara, Rabu (6/10).
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan tentang klaim TKN soal debat cawapres tema ekonomi? Menurut Anies, pembuktian atas klaim itu baru dapat dilihat pada saat debat cawapres berlangsung besok malam, Jumat, 22 Desember 2023.
-
Apa alasan utama Soeharto memberikan subsidi BBM? Alasan pemberian subsidi BBM karena harga jual BBM terutama minyak tanah, berada di bawah biaya produksinya.
-
Apa yang direncanakan Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di era Soekarno? Dalam buku berjudul 'Jakarta 1950-1970', seorang dokter bernama Firman Lubis mengutarakan kondisi ekonomi Indonesia saat itu amat kacau. "Inflasi melangit dan menyebabkan nilai rupiah merosot tajam dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai gambaran, ongkos naik bus umum yang pada tahun 1962 masih Rp1 berubah menjadi Rp1000 pada tahun 65,"
Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) Bab V, pemerintah menyiratkan akan kembali melaksanakan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Melalui aturan terkait Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, pemerintah mengatakan bahwa harta yang dilaporkan secara sukarela di dalam wilayah Indonesia hanya akan dikenakan tarif 6 persen. Dengan ketentuan, harta tersebut diinvestasikan pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia atau diinvestasikan pada SBN.
Demikian pula dengan harta di luar wilayah Indonesia yang dilaporkan secara sukarela. Harta tersebut hanya akan dikenakan pajak sebesar 6 persen apabila telah dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor pengelolaan SDA dan EBT atau diinvestasikan pada SBN.
"Dengan suku bunga deposito yang rata-rata di bawah lima persen, otomatis kalau seandainya mereka mau declare harta dan boleh diinvestasikan ke SBN, mereka akan memilih SBN," katanya.
Menurutnya, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 mendatang.
Baca juga:
Rupiah Ditutup Menguat Didukung Sentimen Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah Berlakukan Tax Amnesty Jilid II di Januari 2022, Ini Skema Detailnya
Dirjen Pajak Bocorkan Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar di 2021-2022
Sri Mulyani: Rasio Kepatuhan Pajak Meningkat Saat Tax Amnesty
Tax Amnesty Jilid II Dinilai Berpotensi Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak
Menteri ATR: Tax Amnesty Tak Mempermasalahkan Asal Aset
Kemenkeu Sebut Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak