Tax Holiday Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025, Apa Artinya?
Pemerintah Indonesia memperpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025 untuk mendorong investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mendukung industri pion.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru saja mengumumkan perpanjangan fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 130 Tahun 2020.
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya melalui sektor investasi yang menjadi salah satu pendorong utama. Tax holiday merupakan fasilitas yang memberikan pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan kepada perusahaan tertentu, terutama yang beroperasi di sektor-sektor industri pionir.
Diharapkan, fasilitas ini dapat merangsang investasi dari baik investor domestik maupun asing. Perpanjangan kebijakan ini juga merupakan respons terhadap penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku di lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya perpanjangan tax holiday ini untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik minat investor. Ia menyatakan bahwa insentif ini diharapkan dapat terus mendukung aliran investasi yang berpotensi menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai kebijakan tax holiday, seperti dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber pada Senin (4/11).
Tujuan Perpanjangan Tax Holiday: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Perpanjangan fasilitas tax holiday ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menarik lebih banyak investasi ke sektor-sektor strategis. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa kebijakan ini berfokus pada pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir yang memiliki potensi signifikan dalam menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Sektor-sektor industri pionir yang berhak atas fasilitas tax holiday meliputi industri logam dasar, kimia dasar, farmasi, dan teknologi informasi. Semua sektor ini dianggap penting untuk pembangunan infrastruktur dan inovasi di Indonesia.
Dwi Astuti menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor industri baru yang memerlukan dukungan agar bisa berkembang, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat Asia Tenggara dan dunia.
Industri Pionir yang Mendapatkan Manfaat
Menurut Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK 69/2024, terdapat beberapa industri pionir yang berhak menerima fasilitas tax holiday. Di antara industri tersebut adalah logam dasar seperti besi baja, kimia dasar yang berasal dari sumber daya alam, serta sektor energi dan pertanian.
Kebijakan pembebasan pajak ini memberikan insentif yang sangat berarti bagi tahap pengembangan dan investasi industri-industri tersebut. Selain sektor logam dan kimia, industri farmasi dan teknologi informasi juga mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan sektor teknologi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Dwi Astuti menambahkan bahwa sektor-sektor ini dipilih karena memiliki potensi pertumbuhan yang pesat dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. "Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari ANTARA, Senin (4/10).
Lebih jauh, sektor-sektor ini juga dianggap sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional, mengingat sebagian besar industri pionir memiliki peran besar dalam proses hilirisasi dan pengolahan bahan baku menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Penyesuaian Kebijakan Pajak Minimum Global 15 Persen
Salah satu alasan utama pemerintah memperpanjang masa tax holiday adalah adanya penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen yang diterapkan di lebih dari 100 negara.
Jika Indonesia tidak melakukan penyesuaian kebijakan, perusahaan asing yang berinvestasi di tanah air dapat dikenakan pajak tambahan oleh negara asal mereka, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya tarik investasi di Indonesia.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, penerapan pajak minimum global ini memaksa Indonesia untuk mengubah kebijakan perpajakannya agar tetap menarik bagi investor asing.
Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa meskipun pajak penghasilan badan dapat diminimalkan melalui fasilitas tax holiday, perusahaan yang terpengaruh oleh GMT akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik jika pajak yang dibayarkan kurang dari 15 persen.
Dengan penerapan pajak tambahan ini, diharapkan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan standar global dan tidak merugikan pendapatan negara.
Dampak terhadap Investasi Asing dan Domestik
Tax holiday tidak hanya ditujukan untuk perusahaan asing, tetapi juga untuk perusahaan lokal. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa insentif ini memiliki peran krusial dalam menarik minat investasi.
Ia menyatakan bahwa lebih dari 25 persen dari investasi asing yang masuk ke Indonesia disebabkan oleh adanya fasilitas tax holiday. Dengan perpanjangan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat menjaga daya saingnya di pasar global dan terus menarik investasi asing, yang diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian serta menciptakan lapangan kerja.
Rosan juga menambahkan bahwa meskipun penerapan pajak minimum global mungkin berdampak pada pajak yang dibayarkan oleh investor asing, Indonesia tetap mampu memberikan insentif lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan perubahan kebijakan ini kepada investor asing, guna memastikan mereka memahami manfaat dan kompensasi dari fasilitas yang diberikan. Dengan demikian, diharapkan investor asing tetap berminat untuk berinvestasi di Indonesia.
Optimisme Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah optimis bahwa perpanjangan tax holiday ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Langkah ini dianggap strategis untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri dalam negeri, dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat.
Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global diprediksi akan meningkatkan penerimaan pajak negara, dengan estimasi berkisar antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun.
Meskipun kebijakan pajak minimum global dapat mempengaruhi tarif pajak bagi perusahaan asing, pemerintah yakin bahwa langkah-langkah penyesuaian yang diambil akan mampu mengimbangi dampak tersebut, sehingga Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang menarik.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global. Berbagai insentif yang mendukung pertumbuhan sektor industri vital di tanah air akan terus diberikan untuk mencapai tujuan tersebut.
Apa itu tax holiday?
Tax holiday merupakan suatu fasilitas yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan kepada perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor tertentu. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.
Apa tujuan pemerintah memperpanjang tax holiday hingga 2025?
Perpanjangan ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak investasi, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang telah diterapkan oleh banyak negara.
Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday?
Perusahaan yang beroperasi dalam sektor industri pionir, seperti logam dasar, kimia, farmasi, dan teknologi informasi, memiliki hak untuk mengajukan fasilitas tax holiday. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat lebih berinovasi dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara.