Cara membuat NPWP Online dan Offline untuk Pribadi Maupun Perusahaan, Pahami Syaratnya
Syarat dan cara membuat NPWP secara offline dan online yang perlu diketahui.
Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya. Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
NPWP menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara buat NPWP online beda domisili? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Maka dari itu, penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mengetahui bagaimana cara membuat NPWP baik untuk diri sendiri ataupun perusahaan. Berikut merdeka.com membagikan syarat dan langkah-langkahnya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (1/10/2024):
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku, setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki NPWP.
Warga negara yang dimaksud yaitu WNI berusia di atas 21 tahun, memiliki penghasilan yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, dan akan melakukan transaksi tertentu seperti pembukaan rekening bank.
Jika Anda telah memenuhi salah satu kriteria di atas, berikut syarat membuat NPWP pribadi yang harus Anda penuhi melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
- Mengisi formulir permohonan sebagai salah satu syarat membuat NPWP.
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan fotokopi KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai bukti alamat tempat tinggal calon Wajib Pajak
- Melampirkan slip gaji dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan jika berwirausaha
- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kebenaran data yang diberikan dalam formulir permohonan NPWP.
- Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pengajuan NPWP Anda bisa segera diproses.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Dengan memiliki NPWP, perusahaan telah mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku dan ikut serta dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu. Syarat membuat NPWP perusahaan tentunya akan berbeda dengan NPWP individu. Berikut persyaratan lengkapnya:
1. Berbentuk Badan Usaha
Salah satu syarat membuat NPWP perusahaan yang utama yaitu perusahaan Anda harus berbentuk badan usaha. Jenis badan usaha yang diakui oleh pemerintah untuk dapat memiliki NPWP adalah Perseroan Terbatas (PT), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, dan koperasi.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perusahaan yang ingin memiliki NPWP harus sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi. Proses pendaftaran dan perizinan perusahaan harus selesai dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait.
3. Kejelasan Aktivitas Perusahaan
Perusahaan yang akan membuat NPWP harus menjelaskan aktivitas utama yang dilakukan perusahaan tersebut. Penjelasan ini akan membantu otoritas pajak dalam menentukan jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan.
4. Dokumen Pendukung
Dokumen yang biasanya diperlukan sebagai syarat membuat NPWP perusahaan meliputi:
- Surat permohonan NPWP perusahaan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang
- Fotokopi Akta Pendirian Usaha beserta perubahannya jika ada
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus Perusahaan
- Surat Kuasa jika proses pendaftaran NPWP dilakukan oleh pihak lain.
Selain syarat membuat NPWP di atas, perusahaan juga harus memastikan bahwa anggota direksi perusahaan telah memiliki NPWP individu. Jika belum, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum memproses pendaftaran NPWP perusahaan.
Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online
Setelah memenuhi semua syarat membuat NPWP di atas, Anda bisa lanjut ke proses pengajuan permohonan NPWP secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Cara Membuat NPWP Offline
Setelah memenuhi syarat membuat NPWP di atas, berikut langkah mengajukan pembuatan NPWP secara offline di kantor layanan pajak terdekat:
- Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
- Mengisi formulir permohonan NPWP sesuai dengan jenis wajib pajak
- Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada petugas pelayanan pajak
- Proses verifikasi dan validasi data oleh petugas pajak
- Jika persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Cara Membuat NPWP Online
Layanan pembuatan NPWP saat ini juga sudah bisa dilakukan secara online dengan langkah seperti berikut:
- Mengakses aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online
- Pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (jika berlaku)
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan identitas diri yang dimiliki
- Setelah mengisi formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi data dari DJP
- Jika proses verifikasi berhasil, NPWP akan diberikan dan Anda bisa mengambilnya di kantor pelayanan pajak terdekat.
- Proses pembuatan NPWP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada lokasi kantor pajak dan tingkat permintaan.
Jika sudah memiliki NPWP, setiap WNI harus taat dan patuh menjalankan kewajiban membayar pajak. Dengan begitu, setiap orang dapat melakukan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki peran penting dalam mengatur sistem perpajakan dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara. Berikut fungsinya:
Memenuhi kewajiban hukum
Setiap warga negara Indonesia atau entitas bisnis yang memperoleh penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk membayar pajak. NPWP menjadi salah satu persyaratan penting untuk memenuhi kewajiban ini.
Memudahkan dalam transaksi keuangan
NPWP diperlukan dalam banyak transaksi keuangan resmi, termasuk pembukaan rekening bank, pembelian properti, dan transaksi bisnis lainnya.
Memudahkan pelaporan pajak
Bagi orang yang telah memenuhi syarat membuat NPWP, kode unik ini akan membantu mempermudah proses pelaporan pajak secara elektronik atau manual. Sehingga meminimalkan risiko kesalahan dan penyimpangan data.