Tekan Perokok, Pemerintah Diminta Buat Aturan Berbeda Untuk Rokok Elektrik
"Produk tembakau alternatif memiliki perbedaan dari rokok konvensional baik dari sisi potensi risiko kesehatan hingga kontribusi bagi negara. Sehingga, penanganan regulasi yang diterapkan pemerintah diharapkan juga berbeda pula."
Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape) menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional.
Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals, Sumanto Al Qurtuby mengatakan, produk tembakau alternatif di Indonesia tergolong HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan belum diatur secara khusus.
-
Bagaimana cara rokok elektrik bekerja? Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin, flavoring, dan bahan kimia lainnya menggunakan baterai. Proses pemanasan ini menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup oleh pengguna, mirip dengan cara merokok rokok konvensional namun tanpa menghasilkan asap yang dihasilkan dari pembakaran tembakau. Dengan demikian, rokok elektrik tidak hanya menciptakan pengalaman merokok yang lebih bersih secara visual, tetapi juga mengurangi paparan terhadap zat-zat kimia yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Di mana pabrik perakitan motor listrik Rakata berada? Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Produk tembakau alternatif memiliki perbedaan dari rokok konvensional baik dari sisi potensi risiko kesehatan hingga kontribusi bagi negara. Sehingga, penanganan regulasi yang diterapkan pemerintah diharapkan juga berbeda pula," kata Sumanto saat Bedah Buku 'Polemik Rokok Konvensional dan Potensi Produk Tembakau Alternatif di Indonesia' di Jakarta, Kamis (20/12).
Dia menjelaskan, sejumlah ahli dan ilmuwan melalui berbagai riset telah menyampaikan perbedaan mendasar antara HPTL dengan rokok konvensional. Salah satu contohnya adalah bahwa pada produk HPTL tidak terdapat proses pembakaran yang memproduksi zat TAR dan karbon monoksida. Kedua zat tersebut membahayakan kesehatan tubuh.
Lembaga terpercaya seperti Public Health England (Inggris), sebuah badan kesehatan independen di bawah Kementerian Kesehatan Inggris dalam risetnya menyatakan produk tembakau alternatif yang dipanaskan (bukan dibakar) mampu menekan atau menurunkan risiko kesehatan hingga 95 persen. Hasil riset Food and Drug Administration Amerika Serikatserta Federal Institute for Risk Assessment (Jerman) juga menemukan hasil yang hampir sama.
Secara umum berbagai macam jenis produk HPTL seperti jenis heat-not-burn dan rokok elektrik memiliki persamaan antara lain keduanya memiliki risiko kesehatan lebih rendah, berasal dari daun tembakau, dan memproduksi uap bukan asap hasil pembakaran. Dengan kata lain, kedua produk inimemakai tembakau sebagai komponen utama.
Namun, rokok elektrik berbeda dengan heat-not-burn. Kandungan nikotin pada cairan rokok elektrik diperoleh dariekstraksi daun tembakau secara sintetis serta dipakai dengan cara memanaskan dan menguapkan cairan nikotin (liquid). Sementara produk heat-not-burn mengandung komposisi daun tembakau yang diolah agar kompatibel dengan alat pemanas sebagai medium memanaskan batang tembakau.
Sumanto menjelaskan pemerintah perlu menerapkan pendekatan berbeda untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia yang masih mencapai 50 juta orang pada 2016. Pemerintah dapat belajar dari berbagai negara maju di dunia dalam menurunkan prevalensi merokok. Selain itu, keberadaan produk tembakau alternatif juga berpotensi untuk mengembangkan diversifikasi produk tembakau yang inovatif, rendah risiko dan profitable terutama untuk memanfaatkan produk tembakau lokal di Indonesia.
Selama ini berbagai aturan dan program terkait tembakau di Indonesia lebih banyak bernuansa mengancam atau menakut-nakuti perokok dibandingkan memberikan jalan keluar. Padahal, pemerintah dapat memberikan jalan keluar berupa kebijakan yang mendorong produsen rokok memproduksi aneka produk tembakau alternatif yang mampu mengurangi dampak negatif rokok. "Ini salah satu aspek yang belum terlihat dari aturan dan kebijakan anti rokok di Indonesia," kata Sumanto.
Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah sebenarnya mulai mengambil langkah positif. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL. Hanya saja, cukai sebesar 57 persen dinilai masih cukup tinggi, bahkan dibandingkan sigaret putih mesin yang hanya 55 persen.
Menurutnya, tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok.
"Ini juga kontradiktif dengan pendekatan harm reduction yang berhasil di negara maju," pungkas Sumanto.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan izin resmi kepada produsen rokok elektrik atau vape untuk menjalankan usahanya di dalam negeri. Pemberian izin ini ditandai dengan pengenaan pita cukai pada produk vape.
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo, mengatakan sebanyak 150 hingga 200 produsen rokok elektrik atau vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai per 1 Oktober mendatang. Adanya pemberian izin secara legal ini memberi potensi pendapatan ke negara hingga Rp 70 miliar.
"Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 70 miliar pada kas negara," ujar Noegroho di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7).
Noegroho mengatakan pengenaan cukai sebesar 57 persen mendapat respons positif dari pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," jelasnya.
Noegroho mengatakan, produk vape yang sudah terlanjur dipasarkan sebelum 1 Oktober 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57 persen. Namun setelah aturan ini berlaku efektif, maka semua produk vape wajib dikenai cukai 57 persen.
"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," jelasnya.
Baca juga:
Soal Aturan Rokok Elektrik, RI Perlu Contoh Selandia Baru
62 Negara Telah Terapkan Aturan Rokok Alternatif, Bagaimana dengan Indonesia?
Polres Jaksel Bongkar Penjualan Liquid Vape Mengandung Ganja
Polisi Selidiki Liquid Mengandung Ekstasi Terkait Jaringan Internasional
Beredar liquid mengandung ekstasi, Polda Metro bakal razia toko penjual vape
Ini merek 22 jenis liquid vape mengandung ekstasi