Temuan Ombudsman soal KPR Rumah: Kredit Lunas, Sertifikat Tak Diterima
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus beli rumah KPR BTN di sepanjang 2022 ini memang masih kecil, baru ada 22 laporan.
Ombudsman RI melaporkan adanya temuan kasus terkait maladministrasi dalam pembelian rumah berbasis Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Salah satunya mengenai pemenuhan sertifikat konsumen saat cicilan kredit sudah lunas. Temuan Ombdusman mengenai memang masih kecil, namun harus tetap diantisipasi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus beli rumah KPR BTN di sepanjang 2022 ini memang masih kecil, baru ada 22 laporan.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kapan BRI meluncurkan program KPR Green Financing? Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan bahwa perseroan telah meluncurkan program KPR Green Financing sejak 2021 lalu.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Bagaimana cara Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo selain bantuan permodalan? Bank BRI membantu petani jambu kristal di sini dengan menghadirkan layanan digital dan pelatihan pengolahan jambu kristal.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
"Bentuknya dibanding laporan asuransi yang berjumlah ratusan laporan yang sedang ditangani, laporan terkait KPR BTN ini dinilai masih sangat sedikit dan masih bisa diselesaikan. Namun demikian, kami melihat potensi pengaduan terkait KPR ini ke depan akan semakin besar," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (29/12).
Guna mengantisipasi laporan yang semakin besar, Ombudsman RI membuat sebuah kajian. Yeka menyebut, paling tidak ada tiga pihak besar yang terlibat dalam perjanjian penyediaan perumahan.
Pertama, konsumen yang membeli rumah, kedua BTN penyedia kredit, ketiga developer atau pengembang yang membuat rumah sehingga rumah itu bisa ditempati konsumen.
"Namun demikian, seringkali banyak kasus yang kami antisipasi, kreditnya sudah lunas, namun demikian sertifikat belum dapat. Kami lihat kenapa persoalan ini terjadi, mulai dari developer yang mangkrak dan sebagainya," imbuh Yeka.
"Beberapa kasus yang sedang kami tangani, contohnya kasus di Jawa Timur, ada pengembang yang sudah mangkrak bahkan tidak bisa ditelusuri lagi. Tapi konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikatnya," bebernya.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat rumah saat cicilan sudah lunas. Salah satunya dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.
Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.
"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," kata Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.
Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat," kata Eko.
Upaya Penerbitan Sertifikat
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementerian ATR/BPN pun tidak serta merta bisa bantu menerbitkan sertifikat rumah KPR bagi konsumen, lantaran hak penggunanya tidak ada. Upaya penerbitan sertifikat itu pun dicoba ke pengadilan, agar mau memberikan kuasa kepada BTN untuk meminta sertifikat ke ATR/BPN.
"Namun ternyata kasus yang kami tangani tidak demikian. Bahkan pengadilan menolak permohonan BTN, sehingga konsumen tidak mendapat keadilan," kata Yeka.
Yeka lantas membuka sebaran data temuan terkait sertifikat belum diterima meski telah melakukan pelunasan kredit. Berdasarkan hasil monitoring, Ombudsman RI menemukan lebih dari 600 permasalahan KPR di 7 lokasi berbeda, yakni Medan, Bandung, Sumedang, Garut, Bitung, dan Gresik (2 lokasi).
"Kalau misalnya kredit rata-rata sebesar Rp200 juta, berarti sudah Rp120 miliar. Ini baru yang kami temukan, belum tempat lain yang belum kami jangkau," terang Yeka.
"Mirip juga dengan kasus Meikarta yang sekarang masyarakat ramai-ramai menuntut. Ini adalah permasalahan yang tidak dimitigasi hak-hak konsumen dalam mencari keadilan ke mana," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)