Temui wapres, asosiasi pengusaha pribumi sampaikan 7 keluhan
"Beri penguatan dan keberpihakan kepada pengusaha nasional yang mempunyai rasa dan jiwa nasionalisme."
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mendatangi Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya. Mereka menyampaikan beberapa keluhan berikut solusinya agar pengusaha lokal merasakan iklim usaha kondusif.
"HIPPI meminta pemerintahan Jokowi-JK memberi penguatan dan keberpihakan kepada pengusaha nasional yang mempunyai rasa dan jiwa nasionalisme," kata Ketua Umum HIPPI Suryani Sidik Motik, Senin (22/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Adapun keluhan dan solusi tersebut adalah, pertama, pemerintah komitmen menggunakan produk lokal. Menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di daerahnya sendiri.
"Bisa diawali dengan mewajibkan seluruh aparat birokrasi menggunakan produk lokal atau dalam negeri sebagai bentuk proteksi pemerintah kepada produk lokal sekaligus mengembangkan UMKM."
Kedua, industri kreatif dan usaha baru sulit mendapatkan akses pembiayaan. Untuk itu, pemerintah perlu membentuk badan usaha modal ventura untuk membantu pembiayaan.
"Meskipun Bank Indonesia terlepas dari pemerintah, namun selayaknya pemerintahan Jokowi-JK dapat meminta OJK atau BI untuk mengeluarkan kebijakan agar bank lebih akrab dengan UMKM, tidak sebatas politis, dan kedudukan sektor riil dengan bank sejajar," paparnya.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan susu sapi oleh pengusaha dalam negeri masih rendah, hanya sekitar 30 persen dari total kebutuhan dalam negeri. Sementara lahan di Indonesia cukup luas untuk pengembangan usaha sapi perah.
Beberapa permasalahan terkait pemenuhan kebutuhan susu sapi oleh pengusaha dalam negeri antara lain kualitas sapi perah yang masih sedikit atau baru mencapai 10 liter per sapi per hari. Angka ini jauh dibandingkan kualitas sapi perah Australia atau Selandia Baru yang mencapai 30 liter per sapi per hari.
Masalah lain dari sapi perah lokal adalah jumlah industri susu sapi yang masih kecil atau baru berada di bawah 10, lantaran biaya produksi yang relatif tinggi dan harga jual susu sapi yang tidak memadai. Kemudian, masalah peternakan sapi yang masih berskala kecil serta rendahnya akses peternak sapi terhadap pembiayaan.
"Berdasarkan hal ini, kami meminta agar pemerintahan Jokowi-JK membuat kebijakan yang terintegrasi yang dapat merangsang tumbuh kembangnya industri susu sapi di Indonesia seperti ketersediaan bibit sapi pedet (unggul), pakan sapi, lahan sapi dengan iklim sejuk, teknologi pemerah sapi dan pembiayaan," papar Suryani.
Keempat, tenaga kerja asing bekerja di Indonesia perlu disertifikasi. Strategi ini perlu dilakukan sebagai bentuk proteksi terhadap tenaga kerja Indonesia juga sebagai respon terhadap perlakuan sertifikasi bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.
Kelima, ketentuan pajak UKM 1 persen yang masih membingungkan pelaku usaha. "Ini didasari oleh ketentuan penghasilan di bawah Rp 4 miliar per tahun tidak kena pajak, sementara untuk menjadi supplier (pemasok) dibutuhkan PKP," ungkapnya.
Keenam, perlunya peninjauan ulang peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. 4/2014 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan AD serta penyampaian pemberitahuan perubahan AD dan perubahan data PT.
"Permen tersebut dirasakan menyulitkan pengusaha karena setiap kali ada perubahan akta, harus mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM. Hal tersebut memakan biaya dan waktu yang lama terkait dengan AEC, maka perlu dipertegas fungsi Notaris karena fungsi notaris di Indonesia dan Malaysia atau Singapura berbeda," jelasnya.
Ketujuh, kurangnya kepastian hukum dan kepastian berusaha, belum adanya standarisasi biaya dan waktu dalam mengurus perizinan usaha, lamanya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual hingga lebih dari 1 tahun, serta kurang harmonisnya UU yang terkait dengan dunia usaha.
"Rancunya pengertian Kerugian BUMN/BUMN sebagai kerugian negara, juga berakibat pada terkaitnya pengusaha UKM sebagai tersangka/terdakwa," tutupnya.
(mdk/yud)