Ternyata Begini Dampak Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia
AP3MI menilai kalau gerakan bikot ini tidak segera disikapi, bisa berakibat fatal bagi ekonomi Tanah Air.
AP3MI menilai kalau gerakan bikot ini tidak segera disikapi, bisa berakibat fatal bagi ekonomi Tanah Air.
Ternyata Begini Dampak Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia
Dampak Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Uswati Leman Sudi mendesak pemerintah segera merespon masifnya gerakan boikot terhadap sejumlah produk yang disebut terafiliasi dengan gerakan agresi Israel.
Uswati khawatir, jika respon pemerintah terlalu lama akan berdampak pada tren belanja konsumen di kuartal-IV 2023.
"Jangan terlalu lama pemerintah mengambil sikap. Satu minggu bisnis bergulir, untuk kategori yang dimaksud, itu akan menggerus bisnis," kata Uswati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).
Di sisi lain pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang belanja konsumen.
Menurutnya kalau gerakan bikot ini tidak segera disikapi, bisa berakibat fatal bagi ekonomi Tanah Air.
"Kalau ini dibiarkan, objek (pertumbuhan ekonomi) pemerintah pasti tidak tercapai," kata Uswati.
Uswati menegaskan dirinya mendukung aksi kemanusiaan terkait korban di Jalur Gaza, Palestina beberapa waktu terakhir.
Di satu sisi, dia mengingatkan agar hak konsumen tidak terganggu dengan adanya seruan boikot seperti ini.
Disinggung mengenai potensi kerugian dari gerakan boikot, Uswati mengaku belum ada angka pasti.
Akan tetapi, dia meyakini gerakan ini setidaknya akan berdampak di sisi hulu ataupun tengah.
"Untuk penurunan tren bisnisnya seperti apa sampai ke Hulu belum kelihatan angkanya mungkin di tengahnya sudah ada," ungkap Uswati.
Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Berikut ini telah rangkum isi fatwa MUI tentang produk Israel:
1. Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
3. Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
4. Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina.
5. Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.