Ternyata Jokowi Pernah Jadi Karyawan PT Kertas Kraft Aceh, BUMN Baru Saja Dibubarkan
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (KKA) dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Kertas Kraft Aceh (KKA) dan PT Industri Gelas.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (KKA) dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan," bunyi Pasal 1 PP Nomor 17/2023 tersebut.
Usut punya usut, ternyata Presiden Jokowi pernah menjadi karyawan di PT KKA. Dia mengaku bekerja di perusahaan BUMN tersebut pada tahun 1985. Meski tak lama, namun dia bisa melihat besarnya potensi kekayaan alam di Aceh Utara yang bisa dioptimalkan.
"Saya dulu bekerja di PT Kertas Kraft Aceh saat dulu saya bekerja tahun 1985,1986,1987, 1988. Semua ini hidup, ekonomi Aceh juga kelihatan geraknya," kata Jokowi pada 10 Februari 2023 lalu.
Banyak Pabrik di Aceh
Kala itu, pabrik banyak pabrik yang beroperasi di sana, seperti AAF (Asean Aceh Fertilizer) dan PIM (PT Pupuk Iskandar Muda). Namun pabrik-pabrik tersebut harus tutup karena pasokan gasnya habis.
"Pabrik gede tutup semua, kalau tutup semua artinya PHK semua," kata dia.
Sayangnya, seiring berjalannya waktu KKA menghadapi kondisi yang tidak mudah. Teknologi alat produksi yang digunakan sudah tertinggal sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.
Upaya revitalisasi pun dirasa sulit karena membutuhkan investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS.
Bahkan sejak 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.
Sejarah PT Kertas Kraft Aceh
PT KKA berdiri tahun 1982 lewat PP Nomor 31 tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu. Perusahaan ini merupakan BUMN penghasil kertas kantong semen.
Komplek pabrik PT KKA dibangun pada tahun 1985 dengan nilai investasi USD 424,65 juta di atas lahan seluas 219,2 hektar. Lokasinya di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pabrik mulai beroperasi pada tahun 1989 dan berproduksi secara komersial pada tahun 1990. Sayangnya, akhir 2007 sampai saat ini, PT KKA resmi berhenti beroperasi hingga akhirnya dibubarkan Jokowi.
Secara umum permasalahan PT KKA dibagi dalam dua aspek yaitu, Aspek Operasi dan Aspek Keuangan Aspek Operasi. PT KKA mengalami ketidakpastian pasokan bahan baku kayu pinus dalam jumlah yang memadai pada harga yang wajar dan pasokan sumber bahan bakar dengan harga yang wajar.
Dari segi Aspek keuangan, PT KKA memiliki beban utang dengan jumlah yang sangat besar terutama utang kepada kreditur. Inilah yang ditengarai menyebabkan kondisi keuangan perusahaan menjadi kurang baik. Terutama jika PT KKA akan melakukan pinjaman kepada bank lain ataupun mencari mitra strategis untuk melakukan penanaman investasi di perusahaan.
Upaya penyelamatan perusahaan telah dilakukan. Pada 29 September 2011 diadakan rapat oleh KeDeputian Restrukturisasi dan perencanaan strategis BUMN dengan agenda penyelamatan PT KKA.
Hasil rapat tersebut memutuskan pengoperasian kembali PT KKA akan ditempuh dengan sinergi BUMN dengan dukungan dana Restrukturisasi dan Revitalisasi. Sebagai tindak lanjut Pernyataan Minat Bersama (Letter Of Intens) yang telah ditandatangani pada 13 Desember 2010 oleh lima BUMN yang terdiri dari PT Semen Gresik, PT Bukit Asam, Perum Perhutani, PT Perusahaan Pengelolaan Aset dan PT KKA.
(mdk/idr)