Ternyata, Pendapatan Pegawai Satu Bulan di Tahun 1997 Bisa Beli Emas 137 Gram
Harga emas di tahun 1997 yaitu Rp27.100 per gram, hingga akhirnya melonjak tajam saat krisis moneter.
Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah bagi pekerja Indonesia di tahun 2025, sebesar 6,5 persen. Merujuk dengan besaran persentase ini, nilai upah di setiap provinsi dan kabupaten/kota, berbeda.
Saat ini, Jakarta masih menjadi provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi di Indonesia yaitu Rp5.067.381 di tahun 2024, dan adanya kenaikan upah sebesar 6,5 persen maka menjadi Rp5.396.761.
Kendati demikian, upah minimal Jakarta saat ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan seorang pekerja di sebuah bank swasta Indonesia tahun 1997.
Sebuah unggahan di media sosial menunjukkan slip gaji dari seorang pegawai PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada bulan Januari 1997. Dalam slip gaji tersebut, tercatat total pendapatan sebesar Rp3.713.000,00 setelah potongan.
Rincian pendapatan pegawai BDNI tersebut terdiri dari gaji bruto Rp1.075.000, uang makan Rp15.000, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2.687.500, dengan total pendapatan kotor mencapai Rp3.777.500. Setelah dipotong iuran Astek 2 persen sebesar Rp21.500 dan asuransi BDNI Life 4 persen sebesar Rp43.000, gaji bersih yang diterima adalah Rp3.713.000.
Jika diasumsikan dengan pendapatan tersebut pemilik gaji membeli emas, maka dia akan memiliki 137 gram dengan nilai emas di tahun 1997 yaitu Rp27.100 per gram.
Jika total emas yang dimiliki kemudian dikonversi dengan nilai saat ini, maka nilai emas si pemilik gaji sebesar Rp208.760.600 dengan harga emas per 25 Desember 2024 yaitu Rp1,523,800. Harga ini sudah termasuk pajak PPh 0,25 persen.