Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Namun, besaran THR untuk Presiden dan Wakil Presiden senilai gaji yang diterima keduanya. Sehingga, dalam THR tersebut tidak terdapat tunjangan kinerja.
Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang sangat dinantikan bagi pekerja formal, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden dan Wakil Presiden pun mendapatkan hak menerima THR.
Namun, besaran THR untuk Presiden dan Wakil Presiden senilai gaji yang diterima keduanya. Sehingga, dalam THR tersebut tidak terdapat tunjangan kinerja.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi perjabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan. Antara lain, tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, tunjangan biaya rumah tangga dan tunjangan biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi yakni Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Sehingga bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Sehingga bila dihitung dari 2 komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin sebesar Rp42,16 juta.
(mdk/idr)