Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?
Mahalnya tiket pesawat pun diprediksi akan berdampak pada peralihan penumpang ke kereta api. Meski demikian, Managing Director of Commerce PT KAI Dody Budiawan mengatakan, pihaknya perlu menganalisis hal ini terlebih dahulu.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi baru yang membatasi tarif batas atas dan bawah untuk besaran tarif tiket pesawat. Hal ini dilakukan lantaran tingginya tarif tiket dari maskapai penerbangan.
Mahalnya tiket pesawat pun diprediksi akan berdampak pada peralihan penumpang ke kereta api. Meski demikian, Managing Director of Commerce PT KAI Dody Budiawan mengatakan, pihaknya perlu menganalisis hal ini terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat dengan harga miring? Kunci jitu untuk memperoleh harga tiket pesawat miring ialah dengan memanfaatkan program diskon yang diberikan pihak maskapai. Salah satunya dapat memperoleh informasi diskon tiket pesawat.
-
Bagaimana cara memesan tiket kereta api wisata? Terlebih dengan memanfaatkan pemesanan online, calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa harus mengantri di stasiun.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
-
Bagaimana cara membeli tiket untuk naik Kereta Api Jaladara? Bagi yang tertarik, Anda perlu melakukan reservasi tiket terlebih dahulu melalui Kantor Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo.
-
Bagaimana cara membeli tiket kereta saat liburan sekolah? Bagi masyarakat yang telah merencanakan bepergian pada periode high season atau liburan sekolah dan bagi yang belum memiliki tiket dapat segera untuk membelinya baik melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI.
"Jadi gini, saya belum punya penelitian hal ini. Saya belum lakukan cek data intinya. Saya enggak tahu apakah hubungannya apakah pesawat tadi, tapi yang jelas penumpang kita memang naik, tiap tahun naik terus, pertumbuhannya tinggi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).
Kendati begitu, dia menjelaskan, permintaan tiket KAI dari tahun ke tahun memang menunjukkan kenaikan penumpang. "Data tahun lalu 2018, itu setahun ada 420 juta penumpang dari sebelumnya sekitar 380 juta penumpang. Makanya kita selalu perbaiki layanan kita," jelas Dody.
Dody pun berharap, semakin banyak milenial yang tertarik menggunakan moda kereta api sebagai alternatif pilihan untuk traveling maupun pulang ke kampung halaman.
"Karena milenial mereka paling banyak lakukan perjalanan, traveling. Jadi kita akomodir sehingga mereka bisa merencanakan perjalanannya dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan perubahan regulasi mengenai tarif tiket pesawat. Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya harga tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan tarif tiket pesawat ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
Sumber: Liputan6
Reporter; Bawono Yadika Tulus
Baca juga:
Per Hari Ini, Lion Air Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Harap Aturan Baru soal Harga Tiket Hilangkan Perang Tarif
Resmi, Aturan Baru Harga Tiket Pesawat Berlaku Hari Ini
Pengusaha Travel Umrah di Solo Laporkan Dugaan Monopoli Tiket ke KPPU
Bank Indonesia Catat Inflasi Maret Akibat Tiket Pesawat Mahal
Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat 50 Persen