Tim Serap Asiprasi Minta UU Cipta Kerja Permudah Pendaftaran UMKM
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Franky Sibarani meminta agar aturan pendaftaran usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam UU Cipta Kerja dapat dipermudah, baik dilakukan secara daring maupun luring.
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) Franky Sibarani meminta agar aturan pendaftaran usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam UU Cipta Kerja dapat dipermudah, baik dilakukan secara daring maupun luring.
Dalam pertemuan terbatas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Franky menyinggung temuan sementara adanya ketidaksesuaian beberapa poin Rancangan Peraturan Pemerintah dengan UU Cipta Kerja.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Di mana saja Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Peninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot; kemudian pasar Keresik Bura dan terakhir pasar rakyat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
Salah satunya, yakni pada Pasal 91 UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pendaftaran usaha kecil dan mikro dapat dilakukan secara daring atau luring. Namun dalam Pasal 23 RPP dituliskan bahwa pendaftaran hanya secara elektronik.
"Hal ini akan menyulitkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang tidak memiliki akses internet," kata Franky dikutip Antara, Jumat (25/12).
TSA memaparkan hasil aspirasi yang diterima dan penelaahan oleh TSA terhadap berbagai peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Temuan lain terdapat pada Pasal 87 UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. Akan tetapi dalam Pasal 55 RPP dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Selanjutnya, Pasal 92 UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif untuk usaha mikro dan kecil, sedangkan dalam Pasal 77 RPP dituliskan bahwa insentif diberikan untuk usaha mikro.
"Ketidaksesuaian ketentuan dalam RPP dengan UU Cipta Kerja ini harus menjadi perhatian bersama," imbuhnya.
Selain temuan sementara yang perlu menjadi perhatian, TSA juga menyampaikan laporan kinerja sejak dibentuknya tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020.
Sejauh ini, TSA telah bertemu dengan lebih dari 112 komunitas dalam lebih dari 15 event yang diselenggarakan oleh TSA baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat. TSA juga telah mengalokasikan anggota tim ke dalam klaster-klaster untuk mengoptimalkan penyerapan aspirasi dan penelaahan serta pembuatan rekomendasi.
TSA sudah menerima total 122 aspirasi tercatat hingga Selasa 22 Desember 2020. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.
Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
"Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021," kata Dyah.
(mdk/azz)