Tolak buka dokumen, Bank ICBC dinilai tak taat hukum
"Mereka (Bank ICBC Batam) tetap tidak mau mengikuti perintah pengadilan. Ini adalah penolakan keempat kalinya terhadap penetapan PN Batam yang sudah diputuskan pada 23 Maret 2018 lalu."
Bank ICBC Cabang Batam disebut menolak perintah Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk membuka dokumen transaksi aliran dana Proyek Pembangunan Depo Minyak Batam milik PT West Point Terminal (WPT). Proyek ini sudah terhenti sejak dilakukan groundbreaking di 2013.
"Mereka (Bank ICBC Batam) tetap tidak mau mengikuti perintah pengadilan. Ini adalah penolakan keempat kalinya terhadap penetapan PN Batam yang sudah diputuskan pada 23 Maret 2018 lalu," ungkap Auditor dari Kantor Auditor BTFD, Daniel E Hassa dikutip dari Antara, Selasa (10/7).
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
BTFD ditetapkan sebagai auditor terhadap PT WPT berdasarkan penetapan PN Batam kelas 1A No.165/PDT.P/PN.BTM tanggal 23 Maret 2018 tentang Penetapan Audit atas PT WPT.
Mendapat perintah pengadilan, sebagai auditor Daniel sudah datang langsung ke Bank ICBC Cabang Batam dengan membawa penetapan PN Batam pada 12 April dan ditolak. Daniel lalu mengirim surat permintaan dokumen kedua dan ketiga, yang diterima langsung pihak bank. Sikap Bank ICBC tetap menolak. Yang keempat, Daniel kembali datang ke Batam menemui Bank ICBC Kamis (5/7). Hasilnya sama, Bank asal Tiongkok itu tak menggubris perintah PN Batam.
"Sejak menjadi auditor bertahun-tahun saya tidak pernah mengalami situasi ini. Sebagai pihak independen, bank seharusnya memberikan dokumen untuk audit, apalagi ini ditetapkan oleh Pengadilan dan diminta pemegang saham dari perusahaan pemilik rekening bank," ungkapnya.
Permintaan audit atas PT WPT diajukan oleh PT Mas Capital Trust (MCT) ke PN Batam. Sebab, sejak 2015 sampai saat ini PT WPT tidak pernah lagi menyampaikan audit keuangan dan kondisi perusahaan. Apalagi setelah 3 direksi PT WPT perwakilan Sinopec ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pada tahun 2015, nasib perusahaan tidak jelas.
MCT sendiri merupakan pemegang saham lokal nasional di PT WPT. Pemegang saham lain adalah Sinomart KTS Holding Ltd, anak usaha Sinopec Grup, sebuah BUMN minyak dari China. Untuk menjalankan proyeknya, MCT dan Sinomart telah menyetorkan dana sebagai modal PT WPT ke rekening perusahaan di Bank ICBC.
Namun dua hari sejak setoran modal masuk ke rekening Bank, dana tersebut kemudian ditransfer oleh direksi dari Sinomart ke rekening lain di luar negeri tanpa persetujuan komisaris WPT. Sejak itu kondisi perusahaan tidak jelas, terlebih setelah 3 direksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kabur dari Batam.
"Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bank ICBC yang tetap tidak patuh pada hukum di Indonesia. Kami ditunjuk oleh PN Batam dan memiliki posisi hukum yang jelas untuk mendapatkan dokumen keuangan PT WPT di bank ICBC," jelas Daniel.
Daniel akan melaporkannya kepada ketua PN Batam sebagai pengambil keputusan audit PT WPT. Apalagi Bank ICBC Batam sebelumnya juga telah mengabaikan surat Ketua PN Kelas 1A Batam, tanggal 31 Mei 2018 kepada Bank ICBC Cabang Batam.
Dalam surat itu ketua PN Batam meminta pihak Bank ICBC untuk tunduk dan melaksanakan penetapan pengadilan dengan memberikan dokumen di rekening PT WPT kepada auditor. Surat ketua PN Batam ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia.
"Kami akan lapor kepada ketua PN Batam agar dapat diambil tindakan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penolakan Bank ICBC ini sangat merugikan pengusaha nasional, apalagi ini dilakukan oleh bank asing," ujarnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Depo Minyak Batam yang dimulai tahun 2012 praktis terhenti setelah Kepolisan Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga direksi PT WPT yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama) dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di tahun 2015. Ketiganya diduga menggelapkan uang PT WPT senilai USD 1,5 juta.
Ketiga direksi itu yakni Zhang Jun selaku direktur keuangan, direktur utama Feng Zhigang dan Komisaris Utama Ye Zhijun.
(mdk/idr)