Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara

Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara

Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara

Seperti persoalan yang menimpa seorang nasabah Adira Finance bernama Muhammad Irwan yang melakukan perjanjian kredit.

Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara

PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) mengambil langkah hukum terhadap nasabah yang melakukan over kredit (peralihan pembayaran tagihan) kendaraan maupun barang elektronik ke pihak lain tanpa adanya konfirmasi atau pelaporan.


"Jika nasabah melakukan over kredit tanpa sepengetahuan atau koordinasi kepada kami, maka dari kami bisa membawa persoalan itu ke ranah hukum," kata Cluster Head Collection Adira Cabang Mataram, I Wayan Agus Hariadi dikutip dari Antara Mataram, Kamis (6/6).

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada nasabah Adira Finance untuk menghindari perbuatan tersebut dan tetap mengikuti perjanjian kredit atas pembiayaan pembelian kendaraan maupun barang elektronik.


"Kalau memang tidak lagi mampu bayar tagihan, sampaikan saja kepada kami, nanti dari kami akan mencarikan solusi yang tepat agar tidak merugikan nasabah," ujarnya.

Meskipun bisa mengambil langkah hukum, namun Wayan memastikan bahwa Adira Finance tetap mengedepankan upaya penyelesaian persoalan secara mediasi.

Hati-Hati, Over Kredit Kendaraan Tanpa Konfirmasi Bisa Masuk Penjara

merdeka.com

"Mediasi tetap kami kedepankan, tetapi kalau tidak juga bisa diselesaikan melalui mediasi, baru kami upayakan penyelesaian secara hukum," ucap dia.


Seperti persoalan yang menimpa seorang nasabah Adira Finance bernama Muhammad Irwan yang melakukan perjanjian kredit untuk pembiayaan pembelian kendaraan roda empat pada tahun 2022.

Dalam perjanjian kredit dengan Adira Finance, Irwan menyetujui untuk membayar tagihan dalam waktu 60 bulan dengan angsuran per bulan Rp5,74 juta.

Namun, usai 9 kali membayar kredit, tercatat nasabah tersebut tidak lagi memenuhi kewajibannya sehingga muncul tunggakan.


Dari hasil penelusuran Adira Finance, Irwan terungkap telah menggadaikan kendaraannya dengan alasan butuh dana pribadi. Karena hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi, Adira Finance mengambil langkah hukum dengan melaporkan Irwan ke kepolisian melanggar Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Laporan itu kemudian sampai ke meja persidangan hingga pada 27 Mei 2024, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Irwan sebagai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.


Hakim pengadilan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti terhadap Irwan.

Hakim menjatuhkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan Irwan terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027
Tinggal Kenangan, Maskapai Merpati Bakal Resmi Bubar 2027

Pembubaran BUMN ini dilakukan hingga seluruh aset dan kewajiban kreditur selesai.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naik 7 Persen, BTN Raup Laba Bersih Rp860 Miliar di Kuartal I-2024
Naik 7 Persen, BTN Raup Laba Bersih Rp860 Miliar di Kuartal I-2024

Pertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN tersebut ditopang oleh kredit dan pembiayaan perumahan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Cerita Awal Mula Ganjar Inisiatif Bakal Hapus Kredit Macet Petani hingga Rp600 Miliar
Cerita Awal Mula Ganjar Inisiatif Bakal Hapus Kredit Macet Petani hingga Rp600 Miliar

Ganjar menjanjikan pemutihan utang dan kredit macet yang sedang dihadapi oleh kelompok petani

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya