Tumbuh Subur, Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp7,81 Triliun di Juli 2024
Pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp18,01 triliun atau tumbuh 36,66 persen (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat pada skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater terus mengalami peningkatan. Per Juli 2024 pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perusahaan mencapai Rp7,81 triliun, naik 73,55 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Secara bulanan, utang masyarakat terhadap Paylater juga tumbuh tinggi sebesar 47,81 persen (yoy) dibandingkan Juni 2024. Sedangkan, pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp18,01 triliun atau tumbuh 36,66 persen (yoy).
- BTN Raup Laba Bersih Rp2,08 Triliun di Kuartal III-2024, Ini Faktor Penopangnya
- Ditopang Penyaluran KPR, BTN Optimis Pertumbuhan Kredit Tetap Tinggi
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.403 Triliun, Bank Indonesia: Masih Tetap Terkendali
- Pemerintah Tarik Utang Rp72 triliun per 15 Maret 2024, Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu Mencapai Rp181 Triliun
"Total penyaluran piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (Paylater) Juli 2024 meningkat 36,66 persen (yoy) menjadi Rp18,01 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9).
Adapun, total jumlah rekening mencapai 17,90 juta per Juli 2024. Meski demikian, disiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen dibandingkan periode Juni 2024 sebesar 2,5 persen.
Perkembangan Paylater di Indonesia
Agusman menilai, pembiayaan Paylater di Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar ke depan. Hal ini sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital di Tanah Air.
Terkait aturan paylater, OJK masih melakukan kajian. Hal ini bertujuan agar kehadiran paylater bisa memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
Adapun kajian yang dilakukan, pertama, mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater. Kedua, terkait kepemilikan sistem informasi.
Ketiga, terkait pelindungan data pribadi. Keempat, rekam jejak audit. Kelima, terkait sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, terkahir terkait manajemen risiko.