Ubah mekanisme subsidi, Jokowi dituding tabrak konstitusi
Dalam APBN 2015 tidak ada pasal yang menyebut soal subsidi tetap.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melangkahi DPR sekaligus menabrak ketentuan konstitusi dengan menetapkan subsidi tetap untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Demikian juga dengan kebijakan pencabutan subsidi BBM jenis premium.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengungkapkan mengubah mekanisme subsidi dari subsidi harga ke subsidi tetap, seharusnya dibicarakan dengan DPR terlebih dulu.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Bagaimana cara pemerintah mensosialisasikan aturan baru BBM Subsidi? Sebelum pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mulai September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi, serta mekanisme pengawasannya.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
"Karena dalam Undang-Undang APBN 2015 tidak ada pasal yang menyebutkan mengenai subsidi tetap," ujar Satya di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Satya menegaskan, DPR tidak mempermasalahkan jika pemerintahan Jokowi hendak mengubah harga BBM subsidi jenis premium atau solar. Pemerintah juga tidak perlu melaporkan ke DPR terlebih dulu. Sebab, dalam UU APBN 2015 tercantum pasal mengenai perubahan harga premium.
"Tapi mereka tidak pernah membicarakan tentang subsidi tetap. Maka kita minta pemerintah nanti untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar subsidi tetap tidak diartikan sebagai pelepasan ke mekanisme pasar," ujarnya.
Satya menegaskan alasan perlunya pemerintah berkonsultasi ke MK soal subsidi tetap. Jika MK tidak menyetujui mekanisme subsidi tetap yang diterapkan pemerintah, maka kebijakan itu tidak boleh dipertahankan.
âª"Kalau nanti MK mengatakan bahwa itu identik dengan menggunakan mekanisme pasar, ya itu dicabut," ucapnya.
(mdk/noe)