UMKM Jadi Sasaran Empuk Pelaku Bisnis Pinjaman Online
Bisnis pinjaman online sangat menjanjikan dengan pasar yang besar. Saat ini ada 63 juta pengusaha kecil atau UKM yang membutuhkan modal. Sebanyak 74 persen tidak mempunyai akses pada permodalan.
Teknologi digital yang makin berkembang juga berdampak pada bidang keuangan, salah satunya adalah dalam hal peminjaman uang. Jika sebelumnya, meminjam uang meski dalam jumlah kecil harus melalui berbagai prosedur yang ribet dan memerlukan waktu yang lama, teknologi digital membuat terobosan di mana nasabah kecil bisa meminjam dalam waktu cepat tanpa pakai ribet.
Nasabah bisa langsung meminjam melalui telepon genggam miliknya pada sejumlah perusahaan pinjaman online. Kemudahan tersebut membuat bisnis pinjaman online berkembang pesat.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Mengapa pelaku usaha di Indonesia menganggap transformasi digital penting? Para pelaku bisnis di Indonesia menyadari pentingnya melakukan transformasi digital. Demi memenuhi kebutuhan mereka sebagai pengusaha sekaligus menyajikan solusi bagi masyarakat, pengembangan teknologi dan pengembangan inovasi dinilai sebagai sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Kenapa pekerjaan sampingan online penting untuk mencapai kemandirian finansial? Anda pernah berpikir untuk memanfaatkan waktu luang Anda dengan lebih bijak? Dengan meluangkan beberapa jam ekstra dalam seminggu dan bekerja lebih cerdas dengan visi jangka panjang, Anda bisa menciptakan pekerjaan sampingan yang tidak hanya meningkatkan rekening bank Anda, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian finansial.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Senior Manager of Business Development Modalku, Arief Ghani mengatakan, bisnis pinjaman online sangat menjanjikan dengan pasar yang besar. Menurutnya, saat ini ada 63 juta pengusaha kecil atau UMKM yang membutuhkan modal. Sebanyak 74 persen tidak mempunyai akses pada permodalan.
"Ini yang menjadi pasar atau captive market bagi Modalku," kata dia dalam sebuah acara diskusi bertajuk Perlindungan Konsumen Fintech, di Kawasan Cawang, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menjelaskan, ada kesenjangan dalam permodalan di mana bank meminta persyaratan aset sebagai jaminan bagi usaha kecil yang akan meminjam, sementara mereka tidak mempunyai modal.
"Padahal, UKM sangat membutuhkan modal dalam waktu cepat, sedangkan bank membutuhkan waktu 1-3 bulan untuk menyetujui atau tidak menyetujui kredit. Peer to Peer Lending menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan modal cepat dan tidak mempunyai aset," tutupnya.
Namun, bisnis ini juga memiliki tantangan. Setidaknya ada tiga tantangan pada bisnis ini, yaitu risiko kredit, operating expenditure (Opex), dan sosialisasi. Masalah lainnya adalah maraknya perusahaan ilegal yang kemudian menimbulkan banyak problema di masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.
"Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," kata Tongam.
Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
Baca juga:
OJK: Penawaran Pinjaman Lewat SMS Bisa jadi dari Fintech Ilegal
Korban Pinjaman Online Geruduk OJK
42 Persen Server Fintech Ilegal Tidak Berasal dari Indonesia
Cara Mudah Kenali Fintech Ilegal Agar Masyarakat Tak Terjebak
Tips Jika Ingin Menggunakan Jasa Pinjaman Online
Penjelasan PT Sarinah soal Aplikasi Pinjaman Online Dilema Kotak