Undang-Undang Ekonomi Kreatif Bakal Disahkan Agustus Mendatang
Menurut Triawan, untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah harus mengatasi kendala regulasi seperti pajak yang tinggi, akses permodalan dan perizinan yang sulit dan lainnya. Wujudnya adalah dengan mengharmonisasikan regulasi lewat RUU Ekonomi Kreatif.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif akan berubah status menjadi Undang-Undang (UU) pada Agustus 2019 ini.
"Agustus tahun ini, RUU Ekonomi Kreatif akan sah menjadi UU, tinggal satu persidangan lagi," ujar Triawan dalam Seminar Ekonomi Kreatif di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (16/7).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bisnis apa yang dijalankan Lesti dan Billar di bidang ekonomi kreatif? Salah satu bisnis utama Lesti & Rizky Billar adalah Leslar Entertainment, sebuah perusahaan di bidang ekonomi kreatif yang mengelola kanal YouTube yang sangat populer dengan jumlah pelanggan yang besar.
-
Apa yang diajarkan kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kutai Timur? Puluhan wanita sebagai pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kutai Timur dibekali dengan ilmu public speaking. Dengan ilmu ini, peserta akan berani tampil dan berbicara di depan umum.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Bagaimana Hari Inovasi Indonesia mendorong individu dan pelaku bisnis untuk berinovasi? Hari Inovasi Indonesia mendorong agar individu dan pelaku bisnis untuk lebih produktif menciptakan gagasan dan ide yang inovatif.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Menurut Triawan, untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah harus mengatasi kendala regulasi seperti pajak yang tinggi, akses permodalan dan perizinan yang sulit dan lainnya. Wujudnya adalah dengan mengharmonisasikan regulasi lewat RUU Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga mendukung selesainya regulasi ini demi pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih baik.
"Pemerintah akan melakukan apa saja agar RUU ini segera menjadi UU. Lebih cepat lebih bagus, tidak bertele-tele," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Surpih.
Sementara, tahapan pembahasan RUU tersebut sudah rampung secara keseluruhan. Menurut Reni Marlinawati, salah satu anggota Komisi X DPR RI, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan.
"Jadi pembahasan ini dilakukan dengan metode cluster, mulai dari definisi, sumber daya manusia hingga pembiayaan. Sudah rampung, tinggal beberapa aspek perlu penyempurnaan, yaitu aspek pelaku ekraf, pendanaan dan pembiayaan, kekayaan intelektual sebagai jaminan, kelembagaan dan skema implementasi rencana induk ekraf di daerah", ungkap Reni.
Diharapkan, RUU ini akan selesai sesuai dengan target yang ditentukan.
Reporter: Athika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)