Upah sudah naik, Cak Imin minta buruh lebih produktif
Buruh harusnya bersyukur masih bisa bekerja sementara banyak masyarakat yang masih mencari pekerjaan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta buruh untuk meningkatkan produktivitasnya setelah upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan awal tahun ini. Hal tersebut dinilai untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kenaikan upah signifikan yang terjadi saat ini harus diimbangi dengan produktivitas pekerja. Sehingga proses produksi perusahaan terus berlangsung dan ancaman PHK tidak akan terjadi," ujar Muhaimin seperti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (11/2).
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
Selain meminta untuk meningkatkan produktivitas, Cak Imin juga mengatakan bahwa buruh di berbagai daerah harus bersyukur dengan kenaikan UMP yang mencapai 19 persen tahun ini. Dia mengatakan, di sisi lain masih banyak masyarakat yang sulit mencari pekerjaan.
Cak Imin mengaku, saat ini pihaknya telah membentuk satgas untuk memantau ancaman terjadinya PHK terhadap buruh yang diakibatkan oleh kenaikan UMP ini.
Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk mengumpulkan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK.
Tahun ini, kenaikan UMP secara rata-rata di 33 provinsi mencapai 18,32 persen. Kenaikan tersebut lebih besar dibanding tahun lalu yaitu 10,27 persen. Menurut data Kemenakertrans, pencapaian UMP terhadap KHL di 33 provinsi mencapai 89,78 persen, sisanya tidak memenuhi standar KHL.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, terdapat empat provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(mdk/rin)