Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
- Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik
- Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
- 5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
- Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Inul Ancam Tutup Karaoke dan PHK 5 Ribu Karyawan
Penyanyi dangdut, Inul Daratista mengaku bakal menutup bisnis karaoke InulVizta jika tarif pajak karaoke tetap naik dari 40 persen hingga 75 persen.
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
"Terpaksa kita harus tutup, selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga,"
ujar Inul kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Inul mencatat, setidaknya 5.000 karyawan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika bisnis karaoke InulVizta ditutup.
Bahkan, jumlah orang yang terdampak PHK bisa mencapai puluhan ribu jiwa.
"Karyawan totalnya lebih dari 5.000, tapi mata rantainya ke keluarga dan sebagainya mungkin 20 sampai 25 ribu orang itu," kata Inul.
Inul mengaku kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan jika harus membayar pajak karaoke hingga 75 persen.
Mengingat, perusahaan juga harus membayar hak royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Karaoke keluarga yang terlibat banyak, kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN, itu kan juga hak cipta hak terkait itu yang kita setorkan," kata Inul.
Dalam bisnis karaoke, kata Inul, ada banyak pihak yang terlibat.
Jika pendapatan perusahaan tidak mencapai target, yang dirugikan dalam hal ini juga para insan musik yang mendapatkan royalti.
"(Karaoke) itu melibatkan insan musik pendapatannya dari kita, jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup," kata Inul.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."
Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen.
Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.