Wakil Menteri Era Prabowo Dapat Jatah Rp60 Juta Per Bulan, Belum Termasuk Gaji
Jika kementerian tidak menyediakan rumah dinas, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan tambahan rumah dinas Rp35 juta.
Sejumlah nama untuk dijadikan sebagai menteri dan wakil menteri telah disiapkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Sejak Senin hingga Selasa (14-15 Oktober), Prabowo memanggil puluhan tokoh untuk dimintai kesediaannya menjadi bagian kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
Komposisi menteri yang dibentuk Prabowo menuai kritik karena dinilai terlampau gemuk. Hal ini dikhawatirkan akan membebani anggaran negara.
- Lima Menteri Prabowo Paling Miskin, Ada yang Tidak Punya Rumah
- Tak Tempati Rumah Dinas di IKN dan Jakarta, Di Mana Gibran akan Tinggal Setelah jadi Wapres?
- Menelusuri Rumah Dinas Danrem Pernah Ditempati Jenderal Besar Soeharto, Ada Terowongan Rahasia
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, wakil menteri menerima hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Keputusan tersebut mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni para menteri yang menerima tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan. Itu artinya, wamen akan menerima hak sebesar Rp11,57 juta per bulan.
Tak hanya itu, wamen juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari pejabat eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementeriannya. Selanjutnya, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri akan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok sebagai pegawai negeri.
Tunjangan Rumah Wakil Menteri Rp35 Juta
Wamen juga akan menerima beberapa fasilitas lainnya, berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Apabila kementerian belum bisa menyediakan rumah jabatan wamen, maka kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Sementara itu, berkaitan dengan kendaraan dinas apabila merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp878.913.000 per unit. Adapun kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.
Kemudian, jaminan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu. Hal ini tertera dalam Pasal 6 PMK 176/2015.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada masing-masing kementerian.
Reporter magang: Thalita Dewanty