Wapres JK tak masalah Bank Mutiara diobral harga murah
JK: Penjualan Bank Mutiara harus dilihat dari konteks bisnis. Di mana risiko kerugian adalah bagian dari aksi bisnis.
Tinggal selangkah lagi, Bank Mutiara resmi menjadi milik perusahaan investasi asal Jepang, J Trust. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan uji kelaikan dan kepatutan kepada J-Trust sebagai calon pemegang saham pengendali (PSP) Bank Mutiara.
Hasilnya, J-Trust memenuhi kriteria calon PSP Bank Mutiara. Pihaknya juga sudah memberikan surat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembeli Bank Mutiara sudah bisa ditetapkan pada 21 November tahun ini sesuai dengan undang-undang.
Di balik itu beredar kabar bahwa J Trust membeli eks Bank Century itu dengan nilai Rp 4,5 triliun. Nilai pembelian tersebut masih di bawah dana talangan yang dikucurkan LPS sebesar Rp 8 triliun.
Kabar tersebut sudah didengar Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pandangannya, tidak ada masalah kalaupun nilai penjualan Bank Century di bawah nilai yang selama ini dikucurkan LPS.
"Karena memang itu UU harus dijual. Jadi penjualan itu disahkan UU. Dikatakan sekian tahun setelah dikelola LPS, harus dijual. Berapapun harganya," tegas Jusuf Kalla di kantor wapres, Rabu (12/11).
JK sapaan akrabnya tidak menampik jika kondisinya demikian, negara dirugikan. Namun, kata dia, negara akan lebih dirugikan jika Bank Mutiara tidak segera dijual. "Namanya kerugian makin lama disimpan makin besar ruginya kan," ucapnya.
Dalam pandangannya, penjualan eks Bank Century itu harus dilihat dari konteks bisnis. Di mana risiko kerugian adalah bagian dari aksi bisnis.
"Ini bisnis tentu ada risiko. Bahwa perjanjian dengan J-Trust itu ada juga kondisi-kondisi yang mereka minta conditioning. Tapi ada kondisi-kondisi tertentu. Itu wajar saja. Dimana-mana orang negosiasi ada prekondisi ada kondisi," katanya.
(mdk/noe)