Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pamer Kaus Bola Nomor 2
Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Bekasi Raden Gani Muhamad dan Bank BJB ikut dilaporkan ke Bawaslu terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) foto bersama memamerkan kaus bola atau jersey bernomor punggung 2.
Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB Dilaporkan ke Bawaslu Terkait ASN Pamer Kaus Bola Nomor 2
Pj Wali Kota Bekasi dan pihak Bank BJB dilaporkan ke Bawaslu karena pada foto bersama ASN yang memamerkan kaus bola tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
Selain Pj wali kota dan Bank BJB, ada 11 ASN yang juga dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Dari 11 ASN, 10 di antaranya Camat Mustikajaya, Bantargebang, Pondokgede, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Melati, Jatisampurna, Bekasi Barat, Jatiasih dan Camat Rawalumbu.
Satu ASN lainnya yakni kepala Satpol PP Kota Bekasi. Mereka semua dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu.
"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada Pj (Wali Kota Bekasi) ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, Kamis (4/1).
Sodikin mengatakan, ada penambahan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas pada kasus ASN pamer kaus bola bernomor punggung 2 ini. Laporan yang disampaikan masyarakat itu sama dengan laporan sebelumnya yang diterima Bawaslu.
"Kemarin ada lagi (laporan), laporan yang sama, substansinya sama, cuma beda pelapornya," ucapnya.
Penuhi Unsur
Laporan dugaan pelanggaran netralitas itu telah dikaji Bawaslu Kota Bekasi. Laporan itu dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1).
Jika 11 ASN, Pj Wali Kota Bekasi dan Bank BJB terbukti dan melanggar netralitas Pemilu, lanjut Sodikin, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (2).
"Itu sanksi pidana ada di 494, ancaman pidananya ada, dendanya ada kalau dia secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye, karena Pasal 280 itu kan bunyinya larangan kampanye," ungkapnya.
Untuk pemanggilan dalam rangka klarifikasi akan terlebih dulu difokuskan kepada pihak pelapor dan terlapor yang memegang kaus bola bernomor punggung dua. "Ini kan ada 13 terlapor, tidak menutup kemungkinan nanti pada proses pengembangan ke 13 orang tersebut akan dimintai keterangan, tapi untuk memfokuskan permintaan klarifikasi akan fokus ke yang memegang jersey dulu," katanya.
"(Jadwalnya) secepatnya, karena dalam Perbawaslu kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan tersebut, kita akan memanggil kemungkinan Bank BJB dulu, karena dia yang menyediakan sponsor ya," lanjut Sodikin.
Diberitakan sebelumnya, foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sambil bergaya memamerkan kaos bola atau jersey bernomor punggung 2 viral di media sosial. Pasalnya, foto tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
Dalam foto yang diambil pada Jumat (29/12) lalu di Stadion Patriot Candrabhaga, ada lima ASN Pemkot Bekasi yang memamerkan kaos bola bernomor punggung dua. Selain angka, pada kaos tersebut juga terdapat tulisan dan logo Bank BJB.
Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad membantah pose ASN dalam foto itu sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Alasannya, kaus sepak bola itu merupakan pemberian Bank BJB selaku sponsor pertandingan.
"Itu murni kegiatan silaturahmi, kegiatan yang memang dikemas untuk internalisasi saya untuk lebih dekat dengan jajaran aparatur Kota Bekasi, khususnya di kecamatan," kata Gani, Rabu (3/1).
Gani menjelaskan, kaus bola pemberian Bank BJB itu memiliki nomor punggung 1 sampai 25. Pada bagian belakang kaus tersebut juga terdapat nama masing-masing kecamatan, tepatnya di atas nomor punggung.
Ketika dilakukan foto bersama, lanjut Gani, ASN yang berada di lokasi bermaksud menunjukkan nama kecamatan yang tertulis di bagian belakang kaus bola tepat di atas nomor punggung.
"Nah pada saat melakukan pemotretan juga perlihatkan jangan ininya nama kecamatannya, di belakang itu ada masing-masing nama kecamatan, nah begitu ada yang membalikkan ternyata nomor urutnya terfoto 2," kilahnya.