Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran
Waskita Karya telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, perusahaan mengacu dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar yaitu, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/202.
Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran
Waskita Karya Kini Lebih Selektif Pilih Proyek, Terutama Hal Kepastian Pembayaran
- Waskita Dapat 83 Proyek Strategis Nasional Untuk Jalan Tol hingga Bendungan
- Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
- Waskita Karya Putuskan Rombak Susunan Direksi dan Komisaris, Ini Nama-Namanya
- Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan.
Untuk itu, perusahaan mengacu dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar yaitu, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihaknya menjalankan penerapan GCG dengan berlandaskan pada 5 prinsip dasar, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Selain itu, sebagai perusahaan BUMN Terbuka juga mengacu pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan bagi BUMN yang dikeluarkan oleh regulator guna memastikan bahwa penerapan GCG sesuai dengan lingkup korporat.
"Waskita telah mendapat skor GCG dengan presentase 90,621 persen dengan peringkat Sangat Baik untuk tahun 2023,” ucap Ermy.
Dalam upaya penerapan GCG yang komprehensif dan berkelanjutan, perusahaan telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, untuk pendampingan setiap aksi korporasi dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jamdatun, sementara untuk kerja sama penilaian implementasi GCG yang dilakukan secara berkala oleh BPKP.
Perusahaan juga menerapkan pedoman perilaku atau code of conduct terkait pelarangan pegawai dan pengurus sebagai mitra bisnis untuk menghindari benturan kepentingan.
Selain itu, perusahaan juga memiliki whistle blowing system yang mendeteksi pelanggaran lebih awal jika terjadi dugaan pelanggaran atas pedoman perilaku tersebut.
Ermy menambahkan, perusahaan juga terus melakukan pemutakhiran program transformasi yang mengusung tiga pilar yaitu yaitu Portfolio & Innovation, Lean dan Digitalisasi untuk mendukung tercapainya Tata Kelola Perusahaan yang baik.
"Untuk portofolio, saat ini perusahaan sangat selektif dalam memilih proyek terutama dalam hal kepastian pembayaran, adanya uang muka dan pembayaran bulanan, serta melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi. Dengan langkah tersebut, harapannya proyek yang didapatkan oleh Perseroan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan," kata Ermy.
Selain itu, Perseroan juga melakukan sentralisasi procurement, engineering dan penerapan lean construction pada proyek-proyek yang sedang berjalan serta melakukan efisiensi beban biaya operasional serta reorganisasi sebagai konsep lean office.
Selanjutnya untuk penerapan digitalisasi meliputi implementasi System Analysis and Product in Data Processing (SAP), Enterprise Resource Planning (ERP) dan Building Information Modeling (BIM).
Penerapan ini bertujuan agar semua beban biaya bisa lebih terkontrol dan transparan karena sistem yang terintegrasi secara realtime. Adapun penerapan BIM dilakukan di setiap proyek untuk bekerja dengan efisien sehingga proyek bisa selesai lebih cepat.