YLKI Minta Pemerintah Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Penerbangan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah untuk terus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.
-
Bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat dengan harga miring? Kunci jitu untuk memperoleh harga tiket pesawat miring ialah dengan memanfaatkan program diskon yang diberikan pihak maskapai. Salah satunya dapat memperoleh informasi diskon tiket pesawat.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Bagaimana cara memesan tiket kereta api wisata? Terlebih dengan memanfaatkan pemesanan online, calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa harus mengantri di stasiun.
-
Bagaimana cara membeli tiket untuk naik Kereta Api Jaladara? Bagi yang tertarik, Anda perlu melakukan reservasi tiket terlebih dahulu melalui Kantor Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo.
-
Bagaimana cara memilih kursi pesawat terbaik? Anda bisa memilih kursi pesawat terbaik dengan membeli tiket secara online. Saat proses booking, cek denah pesawat dengan memasukkan data keberangkatan ke situs-situs perjalanan eksternal.
"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/10.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok sebagai imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).
Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp424.000-Rp483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp308.900-Rp395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000.
Tulus menyatakan pembekuan tiga rute merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam menegakkan aturan TBB dan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.
Pengaruhi Citra Maskapai
Di sisi lain, dia menilai pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan. Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya.
Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi Covid-19, karena mereka membutuhkan pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli penumpang.
Pandemi, tambahnya, membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis, meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100 persen, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20 persen dibandingkan kondisi normal.
"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," kata Tulus.
(mdk/idr)