YLKI temukan masih banyak konsumen e-commerce dirugikan
Selain itu, pelanggaran di bidang telekomunikasi juga masih banyak terjadi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah sudah melakukan berbagai langkah terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi, yang berakibat kerugian untuk masyarakat.
Salah satunya, pelanggaran di bidang e-commerce. YLKI mencatat, pengaduan akibat bisnis berbasis daring tersebut menjadi salah satu pengaduan terbesar.
"Seperti belanja online yang sekarang ini menjadi tren. Tapi nyatanya belum ada peraturan pemerintah yang melindungi konsumen dari belanja online," kata Tulus di Jakarta, Rabu (27/4).
Selain itu, pelanggaran di bidang telekomunikasi juga masih banyak terjadi. Seperti penarikan pulsa konsumen tanpa alasan yang jelas dan operator tidak memberikan ganti rugi apapun.
Menurutnya, hal ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan konsumen di bidang e-commerce.
"Sebenarnya dari sisi Undang-Undang sudah ada yang soal e-commerce, yakni UU FTE. Tapi Undang-Undang kan belum bisa dioperasionalkan kalau belum ada peraturan pemerintah," imbuhnya.
Tulus mengimbau, agar pemerintah bisa melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam menggunakan suatu produk maupun jasa. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dan manfaat dari produk dan jasa yang digunakan.
"Pemerintah juga harus menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat. Karena percuma saja ada lembaga pengaduan tapi tidak ditindaklanjuti," pungkas Tulus.
Baca juga:
YLKI: Banyak konsumen dirugikan dari produk KPR perbankan
Kantong plastik berbayar dinilai tak cukup tekan pencemaran alam
YLKI: Cukai untuk kemasan plastik baik, tapi bereskan dulu UU
YLKI nilai pengganti kantong plastik di supermarket masih mahal
YLKI imbau pemerintah naikkan harga kantong plastik jadi Rp 1.000
YLKI sebut sosialisasi kantong plastik berbayar masih minim
YLKI imbau konsumen hati-hati beli properti di area reklamasi DKI
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Kapan YouTube Shopping Affiliates diluncurkan di Indonesia? Pertama kali diluncurkan di Asia Tenggara, dimulai dari Indonesia di hari ini, YouTube Shopping juga aka hadir di Thailand dan Vietnam dalam beberapa minggu mendatang.
-
Bagaimana cara kerja e-commerce dalam mengelola sistem pembayaran? Pada marketplace, sistem pembayaran dan pengiriman sudah diatur hingga tuntas tanpa melibatkan penjual ataupun pembeli. Namun, pada e-commerce tentu saja semuanya harus dijalankan secara independen. Mulai dari sistem pembayaran yang dipilih hingga metode pengiriman yang digunakan.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Shopee telah berhasil menciptakan pasar yang positif untuk UMKM dan brand lokal di Indonesia? Monica Vionna, Director of Marketing Growth Shopee Indonesia mengungkapkan pihaknya bangga dalam semester awal ini Shopee dapat berkontribusi menciptakan pasar yang positif, bahkan tidak hanya kepada para pelaku usaha lokal di pusat-pusat perkotaan tetapi juga di daerah.
-
Kenapa YouTube meluncurkan YouTube Shopping Affiliates di Indonesia? Setelah sukses meluncurkan Program YouTube Shopping Affiliates di Amerika Serikat dan Korea, kami sangat antusias untuk membawanya ke Indonesia, dengan memulai kemitraan dengan Shopee. Kami yakin kreator Indonesia akan menggunakan fitur ini dengan kreatif dalam konten belanja mereka, dan kami berharap dapat melihat dampak positifnya bagi komunitas kreator dan ekosistem belanja online di Indonesia.