TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
Gibran Rakabuming Raka menyinggung soal hilirisasi digital pada debat perdana Cawapres, Jumat (22/12). Narasi hilirisasi digital memberi makna bahwa Koalisi Indonesia Maju bertekad untuk membangun ekonomi digital dari hulu ke hilir.
Kelompok masyarakat mulai mengkritis istilah hilirisasi digital.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menilai, jika istilah hilirisasi dimaknai menurut Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran, maka dianggap belum tepat.
Dia mengambil contoh kasus baru-baru ini, di mana Tiktok mengakuisisi Tokopedia lewat 75 persen saham yang digenggam perusahaan teknologi asal China tersebut. Lewat akuisisi TikTok terhadap Tokopedia, justru yang terjadi adalah arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri.
Merdeka.com
"Ada e-comerce lokal dan asing ada aplikasi baik buatan anak negeri dan asing. Apanya yang mau dibuat hiirisasi digital tersebut. Maaf ini timnya kurang smart saja. Maaf istilah hilirisasi digital ini ambigu, kalau mengutip dari penjelasannya TKN Budiman Sudjatmiko," kata Kamilov saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).
Merdeka.com
Selain itu, istilah hilirisasi digital ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan.
Buktinya, TikTok terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lewat Permendag 31, aturan yang dibuat pemerintah sendiri ditabrak oleh perusahaan swasta, apalagi perusahaan tersebut milik asing.
Seperti diketahui Permendag 31 mengatur jelas, adanya pemisahan fungsi media sosial dan eCommerce, serta tidak diperbolehkannya media sosial melakukan transaksi.
"Dengan Permendag memberi keluasaan kepad Tiktok dalam mengkangkangi regulasi. Itu menunjukan fungsi mengaturnya pemerintah sudah diamputasi. Dan ini jelas meruntuhkan fungsi pemerintah sendiri sebagai pemilik otoritas kedaulatan berbisnis," imbuhnya.
Menurutnya, kasus Tiktok harus mendapat perhatian serius karena melanggar Permendag ini. Sebab, jika terjadi pembiaran, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan wibawa pemerintah juga menjadi hilang di mata publik.
"Dan sisi lain apabila kasus Tiktok ini tidak hati-hati atau prudent mengaturnya, maka potensi untuk diduplikasi oleh pemain Asing dan Aseng jelas mereka tidak tinggal diam. Karena potensi pasar yang mengiurkan sudah menunggu di depan mata mereka. Maka sempurnalah kehancuran e-comerce lokal dan UMKM yang lagi merangkak di negeri kita ini," kata Kamilov.
Merdeka.com
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop setelah kembali beroperasi di Indonesia. Sebab, masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial (medsos) menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan praktik yang dilakukan TikTok Shop telah dilarang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hanung mengungkapkan sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas internal dari Kemenkop dan Kementerian Perdagangan.
Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE'. Dan indikasi pelanggaran lainnya ialah menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.
"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," ujar Hanung.