Dokter Detektif Tersangka Pencemaran Nama Baik, Justru Bangga Bongkar Mafia Skincare?
Dokter Detektif, kreator konten yang dikenal mengungkap praktik curang di industri skincare, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Pada Senin, 17 Maret 2025, dunia maya dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap Dokter Detektif (Doktif), seorang kreator konten yang dikenal lantang menyuarakan kritik terhadap praktik-praktik curang di industri skincare.
Doktif dilaporkan oleh Dokter Andreas Hendri Situngkir ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut bermula dari komentar
Doktif mengenai Dokter Situngkir yang menjalankan jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand, yang dianggap Doktif di luar wewenang seorang dokter. Kasus ini terjadi di Sumatera Utara dan kini tengah menjadi sorotan publik.
Dokter Situngkir, pemilik klinik kecantikan Mutiara Medical, merasa nama baiknya tercemar akibat komentar Doktif. Ia pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Doktif. Ancaman hukuman yang dihadapi Doktif cukup berat, yakni maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Ironisnya, di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, Doktif justru menyatakan rasa bangga dan tidak malu atas penetapan status tersangka tersebut. Ia menganggapnya sebagai konsekuensi dari upaya gigihnya membongkar praktik mafia skincare yang merajalela.
Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Hukum

Dokter Detektif dituduh melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan Dokter Andreas Hendri Situngkir melalui unggahan di media sosial. Unggahan tersebut berisi komentar kritis mengenai tindakan Dokter Situngkir yang menjalankan jasa titipan produk skincare dari Bangkok.
Doktif berpendapat bahwa tindakan tersebut di luar wewenang seorang dokter dan berpotensi merugikan konsumen. Pasal 27A UU ITE yang disangkakan kepada Doktif mengatur tentang ancaman pidana bagi siapa saja yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman yang dihadapi Doktif cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Namun, Dokter Detektif tetap teguh pada pendiriannya dan menyatakan tidak menyesal atas tindakannya. Ia menganggap bahwa penetapan status tersangka merupakan konsekuensi logis dari upayanya untuk membongkar praktik-praktik curang di industri skincare.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. Dokter Detektif telah beberapa kali diperiksa dan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum ini dan apa dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di dunia digital.