Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri
Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Polisi mengungkapkan identitas tiga pengusaha skincare di Makassar yang positif mengandung zat kimia berbahaya. Kini berkas kasus tiga pengusaha skincare mengandung merkuri tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung zat berbahaya. Tiga pengusaha skincare yang ditetapkan tersangka yakni Mira Hayati, Mustari Dg Sila, dan Agus Salim.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustari dg Sila), dan AS (Agus Salim). Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik.
Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," bebernya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkapkan terhadap produk tersebut akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
"Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri. Dedi menyebut ada tiga orang pemilik produk skincare yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli dan segala macamm" ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11).
Meski demikian, mantan Dirreskrimsus Polda Jawa Barat ini menyebut masih merahasiakan identitas tiga tersangka, Ia beralasan akan melakukan ekspos kasus tersebut.
"Setelah itu nanti akan ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita akan ekspose deh," kata dia.
Dedi mengaku sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi. Dari enam lokasi, tiga diantaranya positif mengandung zat berbahaya.
"Ada enam, tapi tiga tempat yang itu (positif). Satu tempat ada yang dua produk positifnya seperti itu (mengandung merkuri)," ucapnya.