Sudah 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Fariz RM Minta Maaf ke Istri dan Anak-Anaknya
Fariz RM mengungkapkan permintaan maafnya, khususnya kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya yang juga berprofesi sebagai musisi.

Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan rilis terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi senior, Fariz RM. Ini merupakan kali keempat bagi Fariz untuk menghadapi masalah hukum akibat kasus narkoba, yang menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapinya.
Dalam acara tersebut, Fariz RM muncul dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya serta rekan-rekan sesama musisi.
"Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya, atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," ungkap Fariz RM saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/2).
Fariz juga berharap agar proses hukum yang sedang dihadapinya dapat berlangsung dengan baik.
"Karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman. Insya Allah aamiin," tambahnya.
Akui Menyesal

Fariz RM merasa sangat menyesal atas tindakannya yang membuatnya harus berurusan kembali dengan aparat hukum. Ini merupakan kali keempat bagi penyanyi lagu "Sakura" tersebut terjebak dalam masalah narkoba, sebuah situasi yang tentunya sangat menyedihkan bagi dirinya.
"Ya tentu saja, karena saya berkali kali setiap kali habis kasus saya berheni," kata Fariz RM.
Polisi Tangkap Tersangka Lain

Selain menangkap Fariz RM, pihak kepolisian juga mengamankan ADK yang berperan sebagai penghubung bagi Fariz dalam memperoleh narkoba ilegal. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ADK menerima imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap transaksi yang dilakukan.
"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh FRM mendapat upah sebesar Rp100 - Rp200 ribu. Dan dari pengakuan tersangka, barang tersangka FRM, untuk konsumsi sendiri," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra
Terjerat Pasal Berlapis
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian menerapkan sejumlah pasal yang berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.
"Ancaman hukumannya 5 - 20 tahun penjara," kata Telly.