Polisi Bongkar Cara Fariz RM Dapat Narkoba hingga Ancaman Hukuman Usai 4 Kali Ditangkap dalam Kasus yang Sama
Fariz RM kembali ditangkap! Polisi kini mengungkap cara yang digunakan untuk mendapatkan narkoba.

Musisi terkenal Fariz RM kembali menghadapi masalah hukum. Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumahnya di Bandung dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Ini merupakan kali keempat Fariz terlibat dalam kasus narkoba sepanjang karier musiknya. Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus mantan sopirnya yang dikenal dengan inisial ADK, yang sebelumnya telah ditangkap.
Kepolisian berhasil menangkap Fariz RM di Bandung setelah mengamankan seorang pria berinisial ADK di Jakarta Utara, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba untuk Fariz. ADK ditangkap pada 17 Februari 2025 dengan barang bukti ganja.
Cara Fariz RM Dapat Narkoba

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mulai mencurigai keterlibatan Fariz RM dan segera mengambil tindakan untuk mengamankannya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ADK adalah sebagai orang yang diperintahkan oleh tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja, yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, Kamis (20/2).
Penjelasan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa ADK mendapatkan imbalan setiap kali melakukan transaksi.
"Setiap kali ADK melakukan pembelian barang bukti tersebut, ia diperintahkan oleh RFM dan menerima imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," tambah Telly Areska.
Perjalanan Kasus Narkoba Fariz RM: Dari Ganja hingga Sabu

Fariz RM kembali menghadapi masalah hukum terkait narkoba, yang bukan merupakan pengalaman pertamanya. Sebelumnya, ia telah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan Agustus 2018. Kasus-kasus tersebut melibatkan penggunaan ganja.
Kini, ia terjerat lagi dengan barang bukti sabu dan ganja, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas rehabilitasi yang telah ia jalani. Pada penangkapan terbaru, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram, yang diduga akan digunakan Fariz RM untuk konsumsi pribadi.
"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," ujar Telly.
Proses Penangkapan: Dari Bandung ke Jakarta

Fariz RM dan ADK ditangkap di lokasi yang berbeda. ADK ditangkap terlebih dahulu di Sunter, Jakarta Utara, sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung.
"Pada tanggal 17-18 Februari 2025, TKP pertama di Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua, shuttle travel Jakarta Holiday, Jl. Dipati Pur no. 89, Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Telly.
Polisi awalnya menangkap ADK di Jakarta dengan barang bukti berupa ganja. Pengembangan kasus tersebut mengarahkan penyidik ke Bandung, di mana Fariz RM ditangkap. Setelah proses penangkapan, Fariz RM segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Proses hukum akan dimulai setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Fariz RM Terancam Hukuman Terberat

Dengan adanya barang bukti berupa sabu dan ganja yang ditemukan, Fariz RM kini menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Fariz RM dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara," ungkap Telly Areska.